Katada

SK Puluhan Bidan PPPK di Bima Ditangguhkan, Ini Alasannya!

Ilustrasi. (Istimewa)

Bima, katada.id – Puluhan bidan yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima tahun 2023 tiba-tiba dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal, sebelumnya mereka sudah dinyatakan lolos.

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin menjelaskan, kondisi ini dialami secara nasional pada pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2023. ”Bukan hanya terjadi di Kabupaten Bima,” katanya, kemarin.

Saat ini, Pemkab Bima masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kemenkes selaku instansi pembina. BKD dan Diklat juga sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan BKN selaku Panselnas.

”BKD sudah bersurat resmi Kemenkes selaku instansi pembina untuk tenaga kesehatan. Tetapi saat ini masih menunggu hasil kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Yan menjelaskan Permenpan RB Nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, pasal 11 terkait proses pengadaannya meliputi tahapan perencanaan, pengumuman lowongan formasi, pelamaran/pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.

”Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan dan berhak untuk mengikuti tahapan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan wajib melakukan pemberkasan usul penetapan NI PPPK,” ujarnya.

Peserta bisa gugur berkas, apabila hasil verifikasi dan verval (Verifikasi dan validasi) atas dokumen pemberkasan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

”Mengacu pada pasal 39 jika dikemudian hari, peserta mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri,  tidak memenuhi persyaratan lainnya, atau meninggal dunia, maka pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pembatalan kelulusan yang bersangkutan,’’ katanya. (ain)

Exit mobile version