Kota Bima, katada.id – Proyek pengelolaan air limbah domestik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga bermasalah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam program pengelolaan air limbah dari tahun 2020 hingga 2023.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bima Agus Purnama membenarkan bahwa program pengelolaan air limbah sedang diusut kejaksaan. “Baru permintaan data saja, itu saja,” katanya dihubungi katada.id, Selasa (1/10).
Penyidik Kejari Bima telah melayangkan surat panggilan kepada Agus Purnama. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam waktu dekat.
Hanya saja, Agus enggan mengomentari lebih jauh mengenai pemanggilan tersebut. Kendati ia mengaku sebelumnya sudah diperiksa di tahap penyelidikan. “Sudah klarifikasi dulu. Kalau soal panggilan (di tahap penyidikan), saya no coment, gak berani masuk ke situ,” ujarnya.
Ditanya mengenai program pengelolaan air limbah tersebut, Agus Purnama mengklaim tidak ada masalah. “Ya menurut kami sudah sesuai prosedur karena ditangani pihak KSM (kelompok swadaya masyarakat). Tapi saya no coment dulu untuk itu, biarkan dulu pihak penyidik (bekerja), karena kita juga tidak tahu bagaimana proses,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan tidak ingin terlalu jauh berkomentar. Agus Purnama menyarankan agar menanyakan langsung ke penyidik. “Karena kita hanya bisa melayani permintaan data. Data lagi kita siapkan, yang lain kita belum berani ngomong, tanyakan ke penyidik,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan dalam program pengelolaan air limbah dari tahun 2020 hingga 2023. “Kasus ini sudah naik ke penyidikan,” kata, Rabu (1/10).
Peningkatan status penanganan kasus ini setelah kejaksaan melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Sejak penyelidikan, kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pejabat Dinas PUPR Kota Bima.
Selain itu, kejaksaan juga sudah meminta keterangan kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang mengerjakan program pengelolaan air limbah tersebut.
“Sekarang ini kami telah memanggil sejumlah pejabat dinas dari Dinas PUPR,” ungkap pria yang akrab disapa Yabo ini.
Informasinya, penyidik telah memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bima Agus Purnama, Kabid Cipta Karya, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pejabat lainnya. Namun Yabo belum mengungkapkan kapan mereka akan diperiksa. (ain)