Bima, katada.id – Dugaan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima dengan total Rp27,9 juta sangat disesalkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Bima, Putarman menegaskan, Pemdes Doridungga harus membagikan seluruh BLT. Dia juga menyayangkan klaim Pemdes yang seolah-olah membenarkan penyunatan dana BLT untuk menyicil utang Pemdes.
“Setahu saya, alasan apapun tidak boleh BLT dipotong oleh Pemdes. Apalagi peruntukannya dana tersebut untuk masyarakat yang miskin dan tidak mampu,” tegasnya saat dikonfirmasi katada.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/9/2022) malam.
Pria kelahiran Donggo mengatakan, pemotongan itu seharusnya tidak terjadi. Karena itu, Camat Donggo sebagai representasi Pemkab Bima di kecamatan harusnya mengimbau atau melarang Pemdes memangkas hak masyarakat.
Baca Juga: BLT Dana Desa Doridungga Diduga Disunat, Pemdes Berdalih untuk Bayar Utang MTQ
“Mestinya Pak Ardavis selaku Camat Donggo harus teliti, paham dan cermat mengawasi ini. Dia kan pengawas dana desa sekaligus pengawas BLT,” terang eks Camat Donggo ini.
Sebelumnya, berdasarkan penuturan Sekertaris Desa Doridungga, Saharudin, bahwa BLT tahap III dialihkan untuk biaya utang Pemdes. Hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama KPM yang hadir di Kantor Desa yang disaksikan oleh Camat Donggo.
“Saran saya, dana BLT yang dipotong oleh Pemdes segera dikembalikan pada KPM untuk menghindari masalah itu mengarah pada proses hukum. Ke depan camat harus lebih hati-hati dan tidak boleh mendiamkan penyelewengan yang dilakukan Pemdes. Terlebih soal BLT desa dapat atensi BPK NTB,” tegasnya. (sat)