Katada

Soal Penangguhan Penahanan 15 Aktivis, Gubernur NTB akan Komunikasikan dengan Kapolda

Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah berdialog dengan mahasiswa dari Donggo dan Soromandi, Kabupaten Bima di Mataram, Kamis malam (8/6).

Mataram, katada.id  – Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah berdialog dengan Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) di Mataram, Kamis malam (8/6). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Aldera menyampaikan persoalan perbaikan jalan di Bima, khusus Donggo-Soromandi dan masalah penahanan 15 aktivis yang ditahan Polres Bima karena memblokade jalan.

”Tentang jalan yang menjadi tanggungjawab provinsi sedang dikerjakan dan yang menjadi wilayah kabupaten kami akan bersinergi dengan Pemda Kabupaten Bima,” kata gubernur di hadapan mahasiswa Donggo-Soromandi.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar, karena memperbaiki jalan membutuhkan biaya tinggi. ”Memang harus sedikit sabar karena memang biaya untuk memperbaiki jalan ini tidak sedikit. Bertahap dan juga dibagi adil ke kabupaten-kabupaten yang lain di NTB,” ujarnya.

Terkait penahanan 15 aktivis Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi, gubernur berjanji akan berupaya mencarikan solusi. ”Insya Allah kami akan berkomunikasi dengan Pak Kapolda dan jajarannya di Polda NTB,” katanya.

Orang nomor satu di NTB ini mengingatkan kepada mahasiswa dan masyarakat bahwa demo tidak dilarang. Tetapi jangan sampai memblokade jalan.

”Demo boleh-boleh saja, tapi kalau sampai memblokir jalan kadang mengganggu banyak kegiatan-kegiatan lain,” ujarnya.

Sebagai informasi, Polres Bima mengamankan 26 orang dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang terlibat aksi blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Selasa (30/6). Dari 26 orang itu, terdapat tiga orang pelajar dan tiga penyelenggara Pemilu. Setelah diselidiki, dari 26 orang pendemo yang menuntut perbaikan jalan rusak Soromandi-Donggo, hanya 15 yang memenuhi unsur tindak pidana. Sehingga mereka dijadikan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, belasan pendemo ditahan untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 31 Mei hingga 19 Juni. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Bima.

Sebanyak 15 pendemo dijerat dengan pasal 192 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP jo pasal 12 jo pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Yakni dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. (ain)

Exit mobile version