Dompu, katada.id – Hati-hati sok jago di media sosial. Seperti ulah IH (16) warga Desa Taropo, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, NTB.
Ia diduga menyebarkan kebencian dengan menghina salah satu etnis melalui video. Tak hanya itu, IH melalui akun facebooknya inisial PC mengaku preman yang menguasai beberapa desa hingga kecamatan.
Atas ulahnya yang dinilai menghina dan menyebarkan kebencian (Sara), ia ditangkap polisi. IH tak bernyali atau tak segarang ketika ia memosting video yang memamerkan dirinya preman.
Penangkapan IH berdasarkan pemuda Desa Kiwu. Karena mereka menjadi sasaran penghinaan IH. Kapolsek Kilo, Iptu Yuliansyah menerangkan, IH ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita, Rabu (18/8).
’’Pelaku IH melalui akun facebooknya bernama PC diduga telah menggungah video ujaran kebencian kepada etis Donggo dan beberapa Desa di kabupaten Dompu maupun kabupaten Bima,’’ ujarnya.
Pihak Polsek Kilo mencari keberadaan pemilik akun. Informasinya IH berada berada di Desa Ta’a, Kecamatan Kilo. Setiba di sana, anggota dikabarkan kalau pelaku IH sudah kembali ke Desa Taropo.
’’Saat anggota ke Desa Taropo, pelaku IH sedang tidak berada di rumah. Setelah ditunggu, akhirnya ia datang. Anggota langsung menangkapnya,’’ ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, pihaknya mengamankan pelaku IH.
“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone dan akun FB IH serta bundel screenshot postingannya sudah diamankan,” ungkap Yuliansyah. (izl)