SPJ Reses Anggota DPRD Bima Diduga “Diakali”, Kerugian Daerah Capai Rp322 Juta

0
Ilustrasi. (detik.com)

Bima, katada.id – Anggaran reses DPRD Kabupaten Bima menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Potensi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran dana reses mencapai Rp322.620.000.

Menurut temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021, pelaksanaan reses anggota DPRD tidak sepenuhnya dilakukan dengan dokumen pertanggungjawaban yang benar.

BPK melakukan pemeriksaan dengan uji petik SPJ reses terhadap 13 anggota dewan dari total 45 jumlah anggota dewan di Kabupaten Bima. Lembaga auditor ini memeriksa dokumen SPJ pada Sekretariat DPRD dan mengkonfirmasi kepada perangkat desa tempat anggota DPRD melaksanakan reses. Hasilnya menunjukkan realisasi anggaran tidak senyatanya atas kegiatan reses sebesar Rp322.620.000.

Dikutip dari LHP BPK, ada empat orang anggota DPRD Bima yang tidak melaksanakan kegiatan reses. Itu diketahui dari hasil konfirmasi BPK dengan perangkat desa tempat dilaksanakan reses sesuai SPJ empat anggota DPRD. ’’Atas kondisi tersebut, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran kegiatan reses minimal senilai Rp130.300.000,’’ sebut BPK dalam dokumen LHP yang didapat media ini.

Selain itu, ditemukan juga ketidaksesuaian jumlah kehadiran atas kegiatan reses. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan perangkat desa tempat dilaksanakan reses, diketahui terdapat bahwa anggota masyarakat yang hadir dalam kegiatan reses tidak sesuai dengan jumlah daftar hadir dalam SPJ. Sehingga, terdapat selisih pembayaran kegiatan belanja makan minum reses (snack dan makan) senilai Rp74.820.000

Terakhir, hasil uji petik pemeriksaan terhadap 13 dokumen bukti pertanggungjawaban pelaksana reses, terdapat lima bukti daftar hadir kegiatan reses anggota dewan yang merupakan daftar hadir hasil fotokopian dari anggota dewan lain.

Berdasarkan konfirmasi dengan pelaksana reses hal tersebut terjadi karena pelaksanaan reses anggota DPRD berbarengan dengan anggota yang lain. ’’Sehingga kondisi tersebut mengakibatkan SPJ kegiatan reses yang tidak sah minimal senilai Rp117.500.000,’’ sebut BPK seperti dikutip dari LHP.

Karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima agar memerintahkan Sekretariat DPRD untuk menyetorkan kelebihan pembayaran kegiatan reses senilai Rp322.620.000,00.

Kepada BPK, Sekretaris DPRD Bima Edy Tarunawan sependapat dengan temuan BPK. Ia berjanji akan melakukan penagihan kembali ke masing-masing pelaksana reses dalam hal ini Anggota DPRD Kabupaten Bima untuk selanjutnya disetorkan kembali ke kas daerah.

Sementara, Sekretaris DPRD Bima, Edy Tarunawan yang dikonfirmasi katada.id belum memberikan komentar atas temuan BPK. Ia hanya membaca pesan singkat berisi pertanyaan yang mengkonfirmasi temuan atas kelebihan pembayaran dana reses tersebut.

Ketua DPRD Bima, Muhammad Putera Ferryandi belum memberikan tanggapan atas temuan BPK ini. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim media ini hanya dibaca saja. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here