Dompu, katada.id – Satuan Narkoba Polres Dompu menangkap pasangan suami istri inisial J (31) dan N (30).
Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kontrakannya di Kelurahan Bali I, Kabupaten Dompu, Minggu (29/8).
“J dan N diduga bandar sabu. Keduanya sudah kami tahan di polres,” ungkap Kasat Resnakoba Polres Dompu Iptu Ramli.
Penangkapan J dan N bermula adanya informasi dari masyarakat. Keduanya dilaporkan sering mengedarkan sabu di rumah kontrakannya.
Anggota kemudian melakukan penggerebekan di tempat tinggal J dan N. Saat hendak ditangkap, J membuang beberapa bungkusan plastik klip transaparan berisi sabu yang sudah mencair.
“J membuang di aliran pipa paralon yang mengarah ke sungai, namun berhasil digagalkan oleh anggota,” terangnya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu gulung plastik berisi sabu. Barang haram itu disembunyikan di belakang lemari.
Selain itu diamankan juga korek api, gunting, sekop terbuat dari sedotan, 8 bundel klip transparan, plastik hitam berisikan klip untuk mengisi sabu, dan uang tunai Rp50.156.000. (izl)