Suami istri di Dompu kompak jualan narkoba, sempat buang sabu saat ditangkap polisi

0
Pelaku MD dan istrinya SF saat diamankan di Polres Dompu.

Dompu, katada.id – Satuan Reserse Narkotika Polres Dompu berhasil meringkus pasangan suami istri MD (43) dan SF (38), Rabu (25/11) sekira pukul 19.50 wita. Keduanya ditangkap di rumahnya di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

“Pasutri tersebut ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Kamis (26/11).

Penangkapan pasutri tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di rumah mereka sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba Iptu Tamrin memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan ditemukan fakta yang memperkuat informasi tersebut. Kasat Resnarkoba Iptu Tamrin memimpin anggotanya untuk melakukan penggeledahan di rumah terduga.

Sesampainya di rumah pelaku, anggota bertemu dengan pasutri dan menunjukkan Surat Perintah Tugas. Kemudian memanggil masyarakat yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

“Namun pada saat itu SF (istri MD) yang sedang memegang sebuah dompet sempat berontak dan membuang dompet tersebut di pot bunga samping pintu masuk rumah dengan cepat untuk mengelabui anggota,” ungkapnya.

Namun aksi SF itu terpantau dan dilihat oleh anggota. Kemudian dompet tersebut ditunjukkan kepada SF dan MD serta saksi (warga setempat) yang berada di TKP.

“Setelah dompet tersebut dibuka, anggota menemukan 16 gulung plastik transparan yang berisi kristal bening yang diduga jenis sabu sabu dengan berat bruto 13,53 gram,” bebernya.

Sejumlah barang bukti lain diduga berkaitan dengan narkotika yang ditemukan di atas meja ruang tamu. Yaitu 5 buah korek api gas, 2 buah tabung kaca, 5 buah pipet, satu buah kartu dan buku rekening Bank BNI, 1 buah gunting,1 buah pisau kater serta uang tunai Rp30 ribu dan 3 unit HP.

“Barang bukti lain ditemukan di atas lemari di dalam kamar tidur yaitu satu buah buku rekening BRI dan 1 unit HP,” ungkapnya.

Selanjutnya, keduanya dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here