Katada

Suami yang Tuduh Eks Gubernur NTB Selingkuh dengan Istrinya Divonis 7 Bulan Penjara

Mantan Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah menjadi saksi sidang ITE terdakwa Junaidin di PN Mataram, Rabu (24/4).

Mataram, katada.id – Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junaidin alias Joni divonis 7 bulan penjara. Ia terbukti bersalah mencemarkan nama baik mantan Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah.

Ia menuduh Dr Zul berselingkuh dengan istrinya yang kini sudah diceraikan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram Isrin Surya Kurniasih menyatakan terdakwa Junaidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan dua bulan kurungan,” ucap Isrin dalam amar putusannya.

Dalam uraian putusan, terdakwa Junaidin dengan mengunakan akun facebook “Pimred Pusaranntb” mengunggah/membagikan postingan yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Dr Zulkieflimansyah.

Postingan terdakwa Junaidin berisi tudingan bahwa Dr Zulkieflimansyah seorang psikopat. Selain itu, terdakwa Junaidin juga memosting bahwa Dr Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya.

Postingan kalimat yang terdakwa unggah di media facebook dengan akun atas nama “Pimred Pusaranntb” tersebut dengan kata-kata yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik.

Perbuatan terdakwa yang mengunggah postingan yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik tersebut telah menyinggung pribadi orang yang dimaksudkan dalam postingan tersebut yaitu Dr. Zulkieflimansyah, yang juga adalah mantan Gubernur NTB.

Perbuatan terdakwa tersebut telah menyinggung, memfitnah, menista atau menjelek-jelekkan, menghina atau merendahkan martabat, sehingga mencemarkan nama baik dan kehormatan korban yaitu Dr Zulkieflimansyah. (ain)

Exit mobile version