
Bima, katada.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Surabaya menguatkan putusan PTUN Mataram.
Sekdes Lewintana Ardiansyah sebelumnya mengunggat keputusan Kades Lewintana, Hidayat Nurdin terkait pemberhentiannya sebagai perangkat desa. PTUN Mataram mengabulkan permohonan Ardiansyah pada 20 oktober 2020 lalu.
Putusan PTUN Mataram dengan nomor : 31/G/2020/PTUN. MTR membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Lewintana Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Ardiansyah sebagai Perangkat Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima tanggal 27 Mei 2020.
Majelis Hakim PTUN Mataram juga memerintahkan Kepala Desa Lewintana mencabut surat keputusan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemberhentian saudara Ardiansyah. Selain itu, mewajibkan kepada tergugat untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik penggugat serta mengembalikan pada posisi jabatan semula.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim PTTUN Surabaya dengan nomor putusan nomor: 15/B/2021/PT.TUN.SBY tertanggal 25 Januari 2020, Surabaya menguatkan putusan PTUN Mataram.
Kades Lewintana Hidayat Nurdin akan tunduk dengan keputusan pengadilan. Ia juga menegaskan tidak akan mengambil langkah kasasi atas putusan tersebut.
“Kami terima keputusan itu dan tidak akan melakukan kasasi,” jawabnya dihubungi katada.id, Selasa (23/2).
Ia menambahkan, sebenarnya dua bulan sebelum putusan banding keluar, pihaknya sudah islah. Bahkan ia bersama Sekdes Ardiansyah sudah mengadakan rapat pekan lalu. ’’Jadi tidak kami tidak tempuh jalur hukum lain. Cukup sampai disini,’’ tandasnya. (arr)