Bima, katada.id – Sejumlah instansi di Kabupaten Bima masih nekat mengangkat tenaga honorer baru. Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.
Di tengah larangan merekrut pegawai honorer, Camat Donggo dan Soromandi malah sebaliknya. Mereka mengangkat sejumlah pegawai honorer baru.
Sejumlah pegawai diketahui masuk awal tahun 2024 atau sebelum berlangsung Pemilu. Kini, mereka terlihat sudah mulai bekerja di dua instansi tersebut.
Sebelumnya, larangan pemerintah mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) termaktub dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan secara jelas melarang merekrut tenaga honorer.
Selain itu, pegawai honorer juga akan dihapus paling lambat akhir tahun 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Bahkan aturan itu sudah diterbitkan pada 31 Oktober 2023 lalu, oleh Presiden Jokowi.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin menegaskan bahwa sesuai edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak bisa lagi merekrut tenaga honorer. ”Pemerintah daerah dilarang untuk menerima tenaga penunjang utama di unit kerja,” tegas Suryadin dihubungi media ini, Senin (4/3).
Mengenai nasib pegawai baru apakah tetap dipertahankan atau dicoret? Suryadin menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan pemerintah kecamatan. ”Itu menjadi tanggung jawab masing-masing kepala unit kerja,” ujarnya.
Disinggung apakah mereka bisa ikut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Suryadin belum menjawabnya. (ain)