Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Surat Damai Belum Masuk, 6 Aktivis Keburu Dikerangkeng di Polda NTB

×

Surat Damai Belum Masuk, 6 Aktivis Keburu Dikerangkeng di Polda NTB

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi (Istimewa)

Bima, katada.id- Polres Bima telah memindahkan penahanan  MA, MY, DDY, F, ES, A dari Ruang Tahanan Polres Bima ke Ruang Tahanan Polda NTB, Sabtu malam (31/05). Penahanan aktivis Cipayung Plus itu dilakukan, usai polisi menetapkan mereka sebagai tersangka atas laporan Joko Agus Guyanto (Plt Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan) Pemkab Bima, kamis (29/05).

Dimana, sejumlah mahasiswa diduga merusak satu unit mobil dinas, di aksi pemekaran PPS, Rabu (28/05). Demonstran itu dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 212 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Example 300x600

Kabar baiknya, Pelapor Joko Agus Guyanto (Plt Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan terlapor dikabarkan sudah sepakat berdamai. Hal itu diungkapkan Muhammad Rizal, eks aktivis yang menjadi salah satu bagian dari upaya perdamaian itu.

“Pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai. Pelapor akan mencabut laporan dan mahasiswa siap untuk mengganti kerugian atas kerusakan mobil dinas itu,” ujar pria yang akrab disapa Rizal Baba Kasama, Minggu (1/06) saat dikonfirmasi katada.id.

Menurutnya, dia dan sejumlah mahasiswa sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Bima. Agar sekiranya menyampaikan informasi tentang upaya perdamaian kepada Kapolres Bima, dengan harapan pengalihan penahanan itu ditunda dahulu.

“Namun itu tidak diindahkan. Kita bawa surat perdamaian tersebut, mahasiswa sudah diangkut ke Polda NTB,” ujarnya.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima menyambut baik bila ada kesepakatan perdamaian . Namun dirinya belum bisa memastikan kebenaran informasi itu. “Kita cek dulu ya,” jawab Yan Suryadin, singkat.

Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Abdul Malik ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat perdamaian tersebut. “Sampai dengan saat ini belum kami terima,” katanya, Minggu siang, (1/06).

Ditanya terkait penanganan kasus, bila ada upaya perdamaian Abdul Malik mengatakan semua ada prosedurnya. “Proses perdamaian ada prosesnya,” pungkasnya.

Sementara itu Joko Agus Guyanto sampai saat ini belum menjawab pesan konfirmasi atas kesepakatan damai itu. Namun di surat yang diterima media ini menunjukan bahwa terlapor sudah meneken perdamaian. (sm).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *