Bima, katada.id – Seorang tahanan di Polsek Bolo berinisial RS ketahuan memesan narkoba jenis sabu. Aksi nekat RS di balik jeruji besi ini diendus polisi.
Pemasok berinisial NB dan seorang perempuan pengedar sabu berinisial HS ikut ditangkap. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 1 poket sabu pesan RS.
Selain tu, diamankan juga dari tangan HS barang bukti berupa empat poket sabu dari tangan, 1 buah dompet warna hitam, 6 batang rokok, 2 buah HP, satu lembar resi pengiriman uang jutaan rupiah.
Ceritanya, RS ini menyuruh sesama tahanan berinisial, FS membeli barang haram tersebut. Lalu FS menghubungi temannya yang diketahui berinisial NB warga Desa Rato, Kabupaten Bima agar datang ke polsek.
Kemudian ia meminta NB untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada IY, yang juga warga Desa Rato. Selanjutnya, IY membeli sabu di salah seorang pengedar berinisial HS.
Setelah mendapat sabu, NB datang ke polsek dan menyerahkan sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok kepada FS. Namun upaya memasok sabu ke dalam tahanan diketahui oleh salah satu angggota Polsek Bolo, Bripka Yamin.
Saat itu Bripka Yami sedang menelpon samping kanan kantor Polsek Bolo. Ia melihat NB datang memberikan rokok kepada FS. Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut, Bripka Yamin langsung ambil sikap untuk menyelidikinya
Polisi pun menangkap NB dan menginterogasi. Dari keterangan NB, ternyata sabu itu dibeli dari HS.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS warga Kecamatan Bolo, Bima.
Kapolsek Bolo IPTU Juanda membenarkan peristiwa pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu. Pengungkapan kasus tersebut sekitar pukul 11.00 wita, Rabu (10/6). “Saat ini kasus tersebut telah diserahkan Satresnarkoba Polres Bima. Begitu juga dengan para pelaku,” katanya. (dae)