Bima, katada.id- Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI dengan multi pihak, pelaksanaan Pilkada serentak disepakati akan digelar kembali pada 9 Desember 2020 setelah sebelumnya ditunda karena pandemi covid-19.
Untuk mendukung dilanjutkan kembalinya tahapan pemilihan ini, KPU Kabupaten Bima saat ini mulai disibukkan dengan persiapan kebutuhan tahapan. Tinggal menunggu keluarnya Peraturan KPU perubahan tahapan, program dan jadwal sebagai acuan.
“Saat ini kami sedang memastikan kembali semua kebutuhan tahapan pilkada siap. Mulai dari dukungan anggaran, program hingga kesiapan badan ad hoc,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SPdI, SH, Kamis (4/6) sore.
Informasi awal kata Imran, sesuai rancangan Peraturan KPU tahapan pemilihan akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Diawali dengan pengaktifan kembali masa kerja PPK dan pelantikan PPS hasil seleksi sebelumnya.
“Kepastian dimulai tahapan pemilihan tinggal menunggu Peraturan KPU keluar,” ujarnya di Kantor KPU Kabupaten Bima.
KPU Kabupaten dan Kota se-NTB lanjut dia, juga telah melaksanakan Rapat Pimpinan Rabu (3/6) kemarin dengan KPU Provinsi NTB. Beberapa hal yang dibahas yakni terkait teknis penyelenggaraan Pilkada masa normal baru dengan standar Covid-19.
“Tahapan yang akan dilaksanakan semua akan menggunakan standar Covid-19. Ini demi keamanan penyelenggara, pemilih dan peserta nantinya,” jelas Imran.
Tentu penyesuaian ini sambungnya, juga berdampak pada revisi anggaran Pilkada. Sehingga saat ini sedang dirancang kembali kebutuhan anggaran baru untuk disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB.
Hal lain yan dibahas dalam Rapim sebutnya, yakni persiapan tahapan terdekat yang segera harus dilakukan bagi daerah yang melaksanakan Pilkada di NTB.
“Pada prinsipnya kami siap dan menunggu instruksi dan arahan dari pimpinan. Mudah-mudahan semua dilancarkan,” harap Imran. (mch)