Katada

Tahu Kode PIN dari Tanggal Lahir Korban, Pria Ini Bobol ATM Cewek Asal Sumbawa

Tim Puma Polresta Mataram mengamankan pelaku SR dan barang bukti, Kamis (15/6).

Mataram, katada.id – Pria 24 tahun inisial SR, warga Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus Tim Puma Polresta Mataram. Ia dicokok usai menguras saldo milik korban Elok Sarah Hilyatunnisa (23) warga Sumbawa.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menuturkan, korban duduk di depan retail modern Dasan Cermen, Mataram. Saat itu, korban sempat mengeluarkan dompet dan menaruh di atas meja.

Setelah itu, korban masuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB untuk menjenguk keluarganya yang sakit. Namun, dia lupa dompet di atas. ”Korban buru-buru karena ada keluarganya yang sakit,” katanya, Jumat (16/6).

Korban baru sadar dompetnya tertinggal setelah tiba di RSUP NTB. Korban pun kembali lagi ke retail modern. Namun dompet sudah tak ada lagi.

Korban menanyakan kepada pegawai retail modern. Namun pegawai tidak mengetahui keberadaan dompet tersebut. Kemudian dilihat rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV, dompet korban diambil SR. ”Dompet korban berisi uang tunai, kartu ATM dan kartu identitas korban,” ungkapnya.

Masih dari rekaman CCTV, pelaku SR terlihat masuk ATM dan mengambil uang menggunakan ATM korban Rp 4 juta. Saat SR mengambil uang itu, pelaku mengutak-atik nomor PIN.

Pelaku SR mencoba memasukan nomor PIN menggunakan tanggal lahir korban. Itu ia dapatkan dari KTP yang ada di dompet korban. ”Memang ATM korban pakai tanggal lahirnya, sehingga pelaku bisa membobolnya,” ujarnya.

Aksi pelaku menguras isi ATM diketahui korban. Karena notifikasi pengambilan uang masuk ke handphone korban. ”Korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram,” kata dia.

Dari keterangan korban dan diperkuat rekaman CCTV, Tim Puma Satuan Reskrim Polresta Mataram mencari keberadaan SR. Hasilnya, tim buru sergap berhasil menangkap SR di rumahnya di Pagutan.

Saat penangkapan, petugas mengamankan uang tunai Rp 2,5 juta. ”Uang tersebut sisa dari pengurasan saldo ATM korban,” sebutnya.

Sementara sisanya digunakan korban membeli sound system dan emas. ”Kami amankan juga,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku SR sudah mendekam di jeruji besi. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ain)

Exit mobile version