Tahun 2021, Ada 2.064 Janda Baru di Kota dan Kabupaten Bima

0
Ilustrasi. (Istimewa/katada.id)

Kota Bima, katada.id – Perkara perceraian di Pengadilan Agama Bima semakin meningkat di tahun 2021. Tercatat, ada 2.064 perkara perceraian yang disidangkan.

Jumlah perkara tersebut lebih tinggi bila dibanding dengan perkara cerai di tahun 2020. Tahun lalu, perkara perceraian sebanyak 1.951 kasus.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bima, Ma’ruf menerangkan perkara cerai talak sebanyak 416 kasus dan cerai gugat 1.648 kasus.

“Total perkara tahun 2021 sebanyak 2.064 perkara. Perkara yang dimediasi sebanyak 463 perkara. Yang berhasil dimediasi sebanyak 16 perkara dan tidak berhasil 379 perkara,” terangnya, Kamis (30/12).

Berdasarkan data Pengadilan Agama Bima, penyebab perceraian ini didominasi perselisihan dan pertengkaran, KDRT, masalah ekonomi serta poligami.

Ma’aruf mengungkapkan, dalam penanganan perkara perceraian, pihaknya lebih mengedepankan proses mediasi. Hal itu dilakukan sebelum jatuhnya putusan hakim.

’’Ada yang berhasil dimediasi, dan ada pula yang membatalkan gugatan mereka,’’ bebernya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here