Mataram, katada.id – Satuan Narkoba Polresta Mataram menyerahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, Agus Mursalim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram untuk menjalani rehabilitasi.
“Sudah kami bawa ke BNN Kota Mataram untuk direhab Rabu kemarin (7/12/2022),” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Pura Utama kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Anggota Fraksi Nasdem ini diputuskan direhabilitasi setelah penyidik melakukan pemeriksaan 6×24 jam. Berdasarkan pemeriksaan, AM dinyatakan tidak terbukti sebagai pengedar. Polisi tidak menemukan alat bukti berupa sabu saat Agus Mursalim ditangkap. “Kalau hasilnya urinenya positif, tapi sebagai pengedar tidak terbukti,” katanya.
Kepala BNN Kota Mataram, Ivanto Aritonang membenarkan perihal pengajuan rehabitasi terhadap Agus Mursalim tersebut. “Sudah datang untuk rehabilitasi,” ujarnya.
Pria 36 tahun asal Narmada, Lombok Barat tersebut akan menjalani proses rehab rawat jalan, meski ia tergolong sebagai pengguna aktif. “Rawat jalan. Karena di BNN Kota Mataram belum tersedia fasilitas rehabilitasi rawat inap,” tandasnya.
Sebagai informasi, Tim Satuan Narkoba Polresta Mataram mengamankan Agus Mursalim saat hendak membeli sabu di salah satu pengedar inisial AD (30) asal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Rabu (30/11/2022). Saat AM digeledah, polisi tidak menemukan adanya barang bukti berupa sabu. Kendati demikian, AM tetap digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
Tidak hanya AM dan AD yang diamankan waktu itu, ada delapan orang lainnya juga diamankan. (ain)