Mataram, katada.id – PT Bank NTB Syariah dan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah digugat di Pengadilan Negeri Mataram.
Gugatan dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2022/PN Mtr dilayangkan Sasi Rustandi selaku wali pengampu istrinya yang bekerja sebagai pegawai Bank NTB Syariah. Dalam gugatan ini, PT Bank NTB Syariah selaku tergugat I, sedangkan Gubernur NTB selaku tergugat II.
Kuasa Hukum Penggugat, Hijrat Priyatno menerangkan, istri penggugat sudah lama bekerja lama di Bank NTB Syariah. Sejak sakit, ia mulai tidak masuk kantor sejak Februari 2021.
“Sejak saat itu status istri dari wali pengampu ini tidak ada kejelasan. Gak dipecat juga,” ujarnya, Sabtu (15/1).
Sejak Februari itu hak istri penggugat tidak pernah dibayar. Padahal, yang bersangkutan belum diberhentikan. “Karena sakitnya parah, sehingga dia gak masuk bekerja,” terang.
Saat ini sidang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang perdana dilaksanakan pekan lalu. “Dilanjutkan lagi Kamis pekan depan,” katanya.
Karena gaji gak dibayar hampir setahun, pegawai Bank NTB menempuh jalur hukum. Dalam petitum gugatan, penggugat meminta hakim menyatakan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar gaji Penggugat dari sejak Februari 2021 sampai dengan gugatan ini diajukan pada Januari 2022 adalah perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan gaji penggugat yang harus dibayar oleh tergugat I dan tergugat II untuk tiap bulan sebesar Rp11. 193.180 dari Februari 2021 sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp134. 318. 800.
Menghukum para tergugat untuk membayar gaji penggugat pada tergugat I untuk sebulan sebesar Rp11. 193.180 terhitung mulai Februari 2021 sampai dengan putusan perkara ini tanpa syarat apapun juga. Bila perlu dengan bantuan upaya paksa dengan mengunakan Kepolisian Republik Indonesia.
Menyatakan hukum kerugian moril penggugat yang tidak membayar biaya-biaya pengobatan Rp2 miliar. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar kerugian materil penggugat sebesar Rp2 miliar.
Terakhir, menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun verzet. (ab)