Tak Bayar Gaji Pegawai, Bank NTB Syariah dan Gubernur Digugat Rp2 Miliar

0
Bank NTB Syariah dan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah digugat di Pengadilan Negeri Mataram.

Mataram, katada.id – PT Bank NTB Syariah dan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah digugat di Pengadilan Negeri Mataram.

Gugatan dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2022/PN Mtr dilayangkan Sasi Rustandi selaku wali pengampu istrinya yang bekerja sebagai pegawai Bank NTB  Syariah. Dalam gugatan ini, PT Bank NTB Syariah selaku tergugat I, sedangkan Gubernur NTB selaku tergugat II.

Kuasa Hukum Penggugat, Hijrat Priyatno menerangkan, istri penggugat sudah lama bekerja lama di Bank NTB Syariah. Sejak sakit, ia mulai tidak masuk kantor sejak Februari 2021.

“Sejak saat itu status istri dari wali pengampu ini tidak ada kejelasan. Gak dipecat juga,” ujarnya, Sabtu (15/1).

Sejak Februari itu hak istri penggugat tidak pernah dibayar. Padahal, yang bersangkutan belum diberhentikan. “Karena sakitnya parah, sehingga dia gak masuk bekerja,” terang.

Saat ini sidang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang perdana dilaksanakan pekan lalu. “Dilanjutkan lagi Kamis pekan depan,” katanya.

Karena gaji gak dibayar hampir setahun, pegawai Bank NTB menempuh jalur hukum. Dalam petitum gugatan, penggugat meminta hakim menyatakan tergugat  I  dan  tergugat  II  yang  tidak  membayar  gaji  Penggugat  dari  sejak   Februari  2021  sampai  dengan  gugatan  ini  diajukan  pada  Januari  2022 adalah  perbuatan  melawan  hukum.

Penggugat juga meminta  hakim menyatakan gaji  penggugat  yang  harus  dibayar  oleh  tergugat  I  dan  tergugat  II  untuk  tiap  bulan  sebesar  Rp11. 193.180 dari  Februari  2021  sampai  dengan gugatan  ini  diajukan  sebesar  Rp134. 318. 800.

Menghukum  para  tergugat  untuk  membayar  gaji  penggugat  pada  tergugat  I  untuk  sebulan  sebesar  Rp11. 193.180 terhitung  mulai   Februari  2021  sampai  dengan  putusan  perkara  ini  tanpa  syarat  apapun  juga. Bila  perlu  dengan  bantuan  upaya  paksa  dengan  mengunakan  Kepolisian  Republik  Indonesia.

Menyatakan  hukum  kerugian  moril  penggugat  yang  tidak  membayar  biaya-biaya  pengobatan  Rp2 miliar. Menghukum  kepada  para  tergugat  untuk  membayar  kerugian  materil  penggugat  sebesar  Rp2 miliar.

Terakhir, menyatakan  hukum  putusan  dalam  perkara  ini  dapat  dijalankan  lebih  dahulu  meskipun  Para  Tergugat  melakukan  upaya  hukum  Banding,  Kasasi  maupun  verzet. (ab)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here