Katada

Tak Kantongi Izin, Polisi Bubarkan Acara Orgen Tunggal di Parado Bima

Ilustrasi. (google/net)

Bima, katada.id – Polsek Parado pembubaran acara orgen tunggal di Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu (4/7).

Pembubaran tersebut dipimpin Kapolsek Parado Iptu Nazarudin. Langkah membubarkan acara orgen tunggal ini untuk mencegah munculnya klaster baru penyebaran covid-19 dan menghindari potensi terjadinya kasus perkelahian.

Baca Juga: Anak 12 Tahun di Dompu Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sepatu Isi Sabu, Ganja, Tramadol

’’Kegiatan tersebut tidak adanya izin dari kepolisian. Sehingga kami melakukan pembubaran dengan cara tindakan prefentif yang humanis dan persuasif,” ujar Nazarudin.

Pelaksanaan diminta membubarkan acara orgen tunggal tanpa ada kekerasan. Karena tuan rumah dan masyarakat bisa mengerti dan memahami.

Baca Juga: 4 Warga Bima Diduga Disewa Bakar Rumah di Bali, 1 Sudah Ditangkap, 3 Orang Masih Buron

’’Ada laporan masuk dari masyarakat, sehingga kami turun ke lokasi dan meminta untuk membubarkan acara orgen tunggal tersebut,’’ ungkapnya. (izl)

Exit mobile version