Bima, katada.id – Seorang kakek inisial BR (64) di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap anggota Polres Bima Kota. Ia diduga memperkosa cucunya yang berusia 7 tahun.
Pemerkosaan tersebut terjadi pada 14 September 2024 lalu. Awalnya, korban pergi belanja ke warung menggunakan uang yang diberikan oleh orang tuanya.
“Korban ini berangkat dari sawah dan minta uang ke orang tuanya untuk belanja. Setelah dikasih, ia pergi belanja seorang diri dengan jarak warung ke sawahnya sekitar 150 meter,” terang Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers, Selasa (24/9).
Dalam perjalanan pulang kembali ke sawah, korban tiba-tiba dihadang dan ditarik ke semak-semak oleh BR. Di tempat itu, korban diperkosa.
Pelaku kembali membawa korban ke tempat lain untuk melakukan perbuatan yang sama. Namun, dalam perjalanan pelaku dilihat oleh warga yang sedang melintas.
“Saksi itu kemudian berteriak, hingga warga berbondong-bondong ke lokasi hingga mengeroyok pelaku,” katanya.
Tidak lama setelah itu, BR diamankan di Polsek Sape, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Bima Kota. “Pelaku BR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka BR mengaku menyetubuhi korban karena tak kuat menahan nafsu. “Iya motifnya karena nafsu, sehingga dia menyentuhi korban,” bebernya.
Dari hasil visum korban, terdapat luka robek dan memar pada bagian sensitif yang diduga akibat dirudapaksa tersangka. Kini, Barang baju dan celana korban telah diamankan sebagai Barang Bukti (BB).
“Sekarang penyidik dalam proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan pelimpahan tersangka bersama berkas perkara,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ain)