Sumbawa Barat, katada.id – Seorang pria, AP (22) warga Brang Rea, Sumbawa Barat, NTB ditangkap polisi. Ia diduga memperkosa gadis berusia 21 tahun, IS sekitar pukul 16.30 Wita, Kamis (6/1).
Kejadian itu brlangsung di lokasi persawahan Jorok Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat. Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddy Soebandi Adireja menuturkan, awalnya korban sedang buang air besar di dalam semak-semak di lokasi persawahan.
Tiba-tiba datang pelaku AP yang menghampiri korban dalam semak. ’’Pelaku menanyakan kepada korban ’sedang apa kamu di sini’. Dijawab oleh korban ’tidak ada’,” ucap Eddy menirukan percakapan pelaku dan korban.
Tak kuat menahan nafsu, pelaku langsung menarik tangan korban. Menjatuhkan korban ke tanah dan menindih tubuh korban. Pelaku langsung melakukan aksi tak senonohnya.
“Saat pelaku melancarkan aksinya, adik ipar korban inisial AN datang. Sehingga pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ungkap pria kelahiran Bogor, Jawa Barat ini.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Brang Rea. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku di rumahnya. ’’Pelaku sudah kami amankan,’’ tandasnya. (dae)