Katada

Tak Mau Sendirian Dibui, Bocah Ini Ungkap Nama Temannya yang Ajak Nyuri ke Polisi

Kapolsek Ampenan, AKP Nasroelah (tiga dari kanan) memperlihatkan tersangka KR dan barang bukti, Rabu (5/2).

Mataram, Katada.id – Tim Ospnal Polsek Ampenan menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisal AR (13) dan KR (19) warga Pejeruk Kebun Bawak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Keduanya ditangkap tak lama setelah beraksi melakukan pencurian. “Ada dua pelaku curat yang kita tangkap,” jelas Kapolsek Ampenan, AKP Nasroelah di Mataram, Rabu (5/2) .

Pelaku beraksi di rumah korban di Jalan Gotong Royong Gang Mentari I, Kebun Jeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Januari lalu. Saat aksi, pelaku berbagi tugas. Satu pelaku berjaga di luar rumah. Satunya lagi masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanjat pagar.

Di dalam rumah, pelaku langsung mengambil tas selempang milik korban yang di dalamnya berisi dompet. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta. “Modusnya, satu berjaga di luar. Satunya lagi masuk mengambil dompet korban,” jelasnya.

Penangkapan pelaku setelah kepolisian mendapat laporan dari warga. Petugas lebih dulu menangkap AR. ” Dia (AR) diamankan oleh warga. Langsung kita bawa ke polsek,” ungkapnya.

Dari introgasi awal, AR langsung mengaku tidak beraksi sendiri. Dia menyebut identitas rekannya KR. Berbekal keterangan AR, petugas dengan mudah menangkap KR dirumahnya. Selain itu, barang bukti hasil curian ini didapatkan petugas. “KR juga langsung kita amankan di rumahnya beserta barang buktinya,” bebernya.

Terungkap juga KR diketahui seorang residivis dikasus yang sama. Sementara AR mengaku baru pertama kali mencuri. Karena masih di bawah umur, AR dilimpahkan penanganannya ke PPA Satreskrim Polresta Mataram. ” Sudah kita limpahkan ke PPA walupun di bawah umur,” pungkasnya.

Di depan petugas, pelaku lebih banyak terdiam. Keduanya mengaku nekat mencuri karena ada kesempatan. Sementara uang milik korban belum sama sekali digunakan. ” Keduluan ditangkap,” terang KR.

Pelaku terancam dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (sm)

Exit mobile version