Tak Menduga Langsung Ditahan, Pengacara Zaini Arony Ajukan Penangguhan Penahanan

0
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony saat ditahan penyidik Kejati NTB, Senin (24/2).

Mataram, katada.id – Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss untuk pembangunan Lombok City Center (LCC), Senin (24/2).

Penasihat Hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno mengungkapkan bahwa kliennya awalnya dipanggil sebagai saksi. Setelah pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kami tak menduga (jadi tersangka dan ditahan), karena panggilannya sebagai saksi. Kami menghormati proses hukum ini,” kata Hijrat kepada wartawan usai penahanan Zaini.

Setelah Zaini ditahan, Hijrat belum memastikan akan menempuh praperadilan. “Kami masih pertimbangkan,” terangnya.

Saat ini, Zaini sudah mengajukan penangguhan atau pengalihan status penahanan. Alasannya, Zaini dalam keadaan sakit, bahkan berjalan pun harus dibantu dengan tongkat. “Beliau sakit, kakinya sakit. Apakah dikabulkan, itu kebijakan kejaksaan,” katanya.

Kejati NTB menetapkan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi KSO antara PT Tripat dan PT Bliss untuk pembangunan LCC.

Penyidik langsung menahan Zaini usai menjalani pemeriksaan berjam-jam. Zaini hadir memenuhi panggilan penyidik. Saat ini Zaini ditahan di Rutan Praya Lombok Tengah.

Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha. Keduanya juga telah ditahan.

Tiga tersangka ini diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait KSO antara kedua perusahaan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 38 miliar.

Berdasarkan hasil audit Akuntan Publik, kerugian tersebut berasal dari nilai tanah yang diagunkan dan kontribusi tetap yang seharusnya dibayarkan namun tidak terealisasi. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here