Mataram, katada.id -Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menggerebek judi bola adil di wilayah Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (12/4). Seorang perempuan, ES alias Meme (46) warga Sandubaya, Kota Mataram diamankan bersama dua rekannya asal Cakranegara Kota Mataram, NYP (46) dan KR (47) .
Meme bertindak sebagai bandar. Sedangkan dua rekannya selaku penyedia tempat. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 1 buah papan bola adil. 4 buah kayu penyeimbang papan, 8 buah bola gelinding yang terbuat dari karet, 1 buah beberan, 1 botol bedak bayi dan uang tunai Rp 515 ribu.
“Ada tiga orang yang kita amankan terkait judi bola adil di Lingkungan Karang Bata, Abian Tubuh Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Bandarnya itu perempuan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Senin (13/4).
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya perjudian bola adil di wilayah setempat di tengah ancaman sebaran virus Corona. Informasi ini ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Petugas pun mendapatkan fakta sesuai informasi yang diterima. “Sekarang lagi wabah Corona. Tindakan mereka itu juga meresahkan warga sekitar. Itu kita tindak lanjuti. Ternyata memang benar adanya,” beber Kadek.
Saat petugas datang, pelaku berupaya merapikan dan menyembunyikan barang bukti. Tapi berhasil dicegah petugas. Ketiganya lantas diamankan. “Mereka hendak menghilangkan jejak dengan berupaya membawa barang bukti keluar dari rumah,” tuturnya.
Introgasi singkat didapatkan dari pelaku. Ketiga pelaku mengakui perbuatannya . Yakni telah mengadakan dan menyediakan tempat perjudian bola adil. “Sudah diakui. Itu menggunakan uang dengan tujuan mencari keuntungan sebagai mata pencaharian,” terang Kadek.
Atas perbuatannya itu, tiga pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rif)