Dompu, katada.id – Pria berinisial N warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB diduga memperkosa adik iparnya sendiri. Lelaki berusia 34 tahun ini menyetubuhi korban S (12) berkali-kali.
Kepada polisi, N mengaku menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar sebanyak 4 kali.
’’Pelaku mengaku mencabuli adik iparnya sendiri karena nafsu. Pelaku juga mengaku kurang puas dengan istrinya,’’ ungkap Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Ahmad Marzuki.
Pelaku pertama kali menyetubuhi korban Desember 2020 lalu. Saat itu, mereka tinggal di rumah yang sama. Kebetulan, kondisi rumah sedang sepi.
Ia memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban menolak, namun pelaku memaksa dan mengancamnya. Karena takut, korban tidak berani melawan.
Setelah kejadian itu, pelaku sering menyetubuhi korban. Seingatnya, ia sudah 4 kali memperkosa adik iparnya.
Terakhir ia mencabuli korban di rumah tempat tinggal mereka, Sabtu (4/9). Saat itu korban masuk ke dalam kamar untuk mengambil buku. Tetapi pelaku datang dan langsung mencium dan meremas payudara korban.
Istri pelaku saat sedang tidur. Sedangkan orang tua korban tidak ada di rumah. ’’Pelaku melakukan perbuatan tersebut di rumah. Mereka ini tinggal bersama. Yang terakhir, pelaku tidak sempat menyetubuhi korban,’’ ungkapnya.
Perbuatan N terbongkar karena kecurigaan bibi korban. Karena bibir korban bengkak dan lehernya merah. Setelah ditanya, korban akhirnya bercerita. Selanjutnya keluarga korban serta istri pelaku sepakat untuk melaporkan ke Polres Dompu.
Tim Puma Satuan Reskrim Polres Dompu menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Tim Puma di bawah pimpinan IPDA Bayoe Wicaksono mendapat informasi bahwa pelaku berada rumahnya.
Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang diperiksa,” tandasnya. (izl)