Katada

Tak Punya Ongkos Pulang, Pria asal Bima Curi HP di Lombok

Harimah saat digelandang petugas di Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Harimah (26) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Mataram. Ia kedapatan mencuri satu unit handphone di Jalan Asakota Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

“Yang bersangkutan kami tangkap mencuri handphone di salah satu indekos di Taman Kapitan,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Putu Bujangga di Mataram, Jumat (3/4).

Harimah beraksi 19 Maret sekitar pukul 20.20 Wita. Ia mencongkel pintu belakang dan masuk ke kamar kos. Saat itu, korban sedang membelakangi meja dan meletakkan handphone di atasnya. Seketika pelaku langsung menyambar handphone korban. “Cukup cepat gerakannya saat korban membelakangi meja di kamarnya. Handphone itu harganya sekitar Rp 2,5 juta,” bebernya.

Aksinya diketahui korban. Lalu berteriak maling. Warga dan salah seorang anggota tim Opsnal Polresta Mataram datang ke sumber suara. Pelaku pun sempat dihakimi massa. Beruntung nyawanya tertolong dengan datangnya petugas.

“Sempat dihakimi massa. Kita rawat dulu ke Rumah Sakit Bhyangkara kemudian diamankan ke Mapolresta Mataram,” tuturnya.

Berdasarkan penelusuran petugas, pelaku bukan pemain baru. Dari hasil koordinasi dengan Polres Bima pelaku adalah seorang residivis curat dan curas. “Benar dia ini residivis,” paparnya.

Hasil interogasi petugas, handphone itu diniatkan untuk djiual. Kemudian hasilnya untuk ongkos pulang ke Bima. Pelaku kini terpaksa menunda kepulangannya dengan waktu yang lama. Karena ditangkap petugas dalam kasus pencurian. “Dia curi handphone untuk dijual terus ongkos pulang ke Bima. Itu pengakuannya,” kata Bujangga.

Sementara Harimah mengakui perbuatannya. Ia mengaku datang ke Mataram untuk mencari pekerjaan. Karena tidak kunjung mendapat pekerjaan. Sementara persediaan uang semakin menipis.

Ia nekat mencuri handphone di sekitar Taman Kapitan untuk digunakan ongkos pulang ke kampungnya. “Saya datang empat hari sebelum kejadian itu. Kesini mau cari pekerjaan,” sesal pelaku.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (sm)

Exit mobile version