Lombok Barat, katada.id – Pemuda inisial S (29) asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) digelandang ke Polresta Mataram.
Ia tersandung kasus penyebaran konten asusila. S yang tak terima hubungan percintaannya diakhiri sang kekasih menyebar foto syur mantan pacar.
Foto berbau asusila itu diposting ke media sosial Facebook dengan nama akun ’’Cinta Suci”. Konten asusila tersebut merupakan hasil screenshot saat ia bersama sang mantan melakukan video call saat masih berstatus pacaran.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, korban M (39) mendapati foto berbau asusila masuk ke HP-nya. “Korban melapor dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kadek, Rabu (1/6/2022).
Dari keterangan pelaku, S nekat melakukan itu lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungannya. Sementara pelaku mengaku masih cinta. Sementara alasan korban, ia putus dengan pacar brondongnya karena akan ke luar negeri untuk bekerja.
’’Pelaku S sudah ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana ITE,’’ katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 45 jo 27 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (aw)