Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Tak Terima Diputus, Pria di Lombok Timur Sebar Rekaman VCS Mantan Pacar

×

Tak Terima Diputus, Pria di Lombok Timur Sebar Rekaman VCS Mantan Pacar

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Seorang pria berinisial JH (37) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyebarkan konten asusila mantan pacarnya di media sosial. Aksi tersebut dilakukan karena JH tidak terima diputus sang kekasih.

JH yang merupakan warga Sakra, Lombok Timur (Lotim) kini telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Video tak senonoh yang disebarkannya diketahui berasal dari aktivitas video call sex (VCS) yang dilakukan keduanya pada Mei 2024.

“Pacarnya ingin putus, tetapi pelaku tidak terima. Karena sakit hati, pelaku menyebarkan video bermuatan asusila korban ke media sosial,” kata Kanit I Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB AKP Regi Halili, Senin (12/1/2026).

Regi menjelaskan, saat melakukan VCS, pelaku diam-diam merekam layar tanpa sepengetahuan korban. Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat untuk menekan dan mengendalikan korban agar tidak mengakhiri hubungan.

“Video hasil rekaman layar itu dijadikan senjata oleh pelaku,” jelasnya.

Merasa tertekan dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku kami tangkap di wilayah Sakra, Lombok Timur, dengan berkoordinasi bersama Polres Lotim,” ujar Regi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan menyebarkan konten asusila. Dari hasil pemeriksaan, JH mengakui seluruh perbuatannya.

Akibat ulahnya, JH dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Regi pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat atau menyimpan konten bermuatan asusila, meski dengan pasangan sendiri.

“Walaupun dengan pacar atau teman, jangan sekali-kali membuat konten asusila. Itu berpotensi menjadi tindak pidana,” tegasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *