Katada

Tak Terima Ditegur Saat Pagari Rumah, Pria di Tolotangga Bima Bacok Tetangga Sendiri

Ilustrasi. (google/net)

Bima, katada.id – Tim gabungan Polsek Monta dan Polres Bima berhasil membekuk terduga pelaku penganiayaan berinisial SM (45) di Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Minggu (25/9/22).

Ia diduga menganiaya korban berinisial MH (40) yang juga warga Desa Tolotangga dengan mengunakan sebilah parang. Akibatnya korban mengalami luka robek pada lengan kanan, luka robek pada bahu kanan, luka gores dan memar di sekujur tubuh.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasi humas Iptu Adib Widayaka menerangkan, penganiayaan tersebut berawal saat terduga pelaku sedang membuat pagar di sekeliling rumahnya. Lalu korban datang menegur terduga pelaku sehingga antara korban dan pelaku terlibat cekcok.

“Beberapa saat kemudian, terduga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang,” terangnya, Senin (26/9/2022).

Setelah melakukan penganiyaan, terduga pelaku langsung berlari naik ke atas rumahnya. “Pihak keluarga korban yang mengetahui bahwa pelaku berada di atas rumahnya pun langsung melakukan pengerusakan terhadap rumah pelaku. Dengan maksud ingin menghakimi pelaku,” katanya.

Kapolsek Monta AKP Takim yang mendapat informasi itu bersama Kasubsektor Wilamaci Aiptu Syahril yang di backup Personil Polres Bima langsung bergerak menuju TKP.

“Sesampainya di TKP, kapolsek memberikan himbauan ke masyarakat Desa Tolotangga dan pihak keluarga supaya tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, karena kasus ini sudah di tangani oleh pihak Kepolisian,” ucapnya.

Setelah dilakukan negosiasi dan koordinasi dengan Pemdes setempat, terduga pelaku dapat diamankan dari rumahnya dan digelandang ke Mako Polres Bima.

Paska kejadian tersebut, situasi dan kondisi di Desa Tolotangga terpantau Kondusif. (izl)

Exit mobile version