Bima, katada.id – Pria 23 tahun inisial FA, warga Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menganiaya pamannya sendiri, Nurdin (50), Minggu (26/2/2023). Ia membacok korban karena tak terima dituduh mencuri beras. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian bahu kiri dan pergelangan tangan kiri.
Informasi yang dihimpun, pembacokan ini berawal dari hilangnya beras korban di gubuk persawahan di Desa Sampungu. Korban yang juga warga Sampungu ini mencurigai FA yang mengambil beras itu.
Tak terima dituduh mencuri beras, pelaku FA bersama adiknya Ul (19) berangkat menuju kebun milik korban. Setiba di kebun korban di So Lampene sekitar pukul 15.20 Wita, pelaku dan korban sempat adu mulut terkait masalah hilangnya beras tersebut.
Di tengah percekcokan itu, tiba-tiba pelaku mengeluarkan parang dan membacok korban di bagian bahu kiri dengan kedalaman luka sekitar 3 centimeter dan lebar 20 centimeter. Pelaku juga membacok tangan kiri hingga hampir putus. Akibat luka parah, korban tidak sadarkan diri. Sementara, pelaku langsung melarikan diri usai membacok korban.
Warga di sekitar lokasi kejadian yang melihat melihat korban bersimbah darah membawanya ke Puskesmas Kilo, Kabupaten Dompu, NTB untuk mendapatkan penanganan medis. Karena lukanya cukup serius, sehingga disarankan untuk dirujuk ke RSUD Dompu.
Kapolsek Soromandi Iptu Fedi Miharja membenarkan penganiayaan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
’’Pelaku sudah melarikan diri. Kami masih galang keluarganya agar pelaku menyerahkan diri,’’ ujarnya.
Sementara, situasi pasca kejadian tersebut kondusif. Ia mengimbau kepada keluarga korban dan warga untuk menyerahkan penanganan kepada kepolisian. ’’Saya harap warga tidak mudah terpancing dan terprovokasi,’’ tandasnya. (ain)