Katada

Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Dana Desa Waduruka Ajukan Banding

Terdakwa korupsi dana Desa Waduruka Ramlin dan Syarifudin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

Bima, katada.id – Mantan Kepala Desa Waduruka, Kabupaten Bima, Ramlin tak terima dihukum 5 tahun penjara. Ia menyatakan banding atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Hal yang sama juga ditempuh mantan Bendahara Desa Waduruka, Syarifudin. Ia keberatan dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadapnya.

Dalam putusan hakim, Ramlin dan Syarifudin ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan anggaran dana desa (DD/ADD) tahun 2017-2018.

Selain hukuman 4 tahun penjara, Ramlin juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp390 juta subsider 2 tahun penjara.

Begitu juga dengan Syarifudin yang divonis 4 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 98 juta.

Israil SH selaku Penasihat Hukum terdakwa Ramli dan Syarifudin menegaskan, kliennya akan menempuh jalur hukum lain atas putusan hakim tersebut. ’’Terdakwa menyatakan banding,’’ ujarnya, Senin (7/11/2022).

Israil mengatakan, pihaknya akan menyampaikan banding secara resmi, besok. ’’Kami segera susun memori banding,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, kasus anggaran dana desa Waduruka awalnya diusut Polres Bima Kota. Dari serangkaian proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah penggunaan dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp552.459.737,05. Angka kerugian negara tersebut hasil perhitungan BPKP NTB.

Tiga terdakwa tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Mereka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Modusnya, para terdakwa membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan uang negara. (ain)

Exit mobile version