Kota Bima, katada.id – Terdakwa Pedilius Asman tak terima dengan vonis hukuman mati. Ia melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Bima.
Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim Khalil membenarkan terdakwa mengajukan banding. Ia menerangkan, melalui penasihat hukumnya, terdakwa Pedilius Asman menempuh langkah hukum lain dengan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
’’Pengacara terdakwa mengajukan banding pada hari Jumat (26/3) lalu,’’ terangnya, Kamis (1/4).
Terdakwa mengajukan banding sebagai bentuk keberatan atas hukuman mati tersebut. Ibrahim mengaku, pemberitahuan bandingnya juga sudah disampaikan secara resmi kepada Kejari Bima.
’’Kami akan menempuh jalur yang sama, yakni banding. Kami akan ajukan kontra banding nanti,’’ ujarnya.
Ia menegaskan JPU sangat sepakat dengan putusan majelis hakim. Meski dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. ’’Kami sependapat dengan vonis hakim,’’ pungkas Ibrahim.
Sebagai informasi, terdakwa Pedilius Asman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (22/3). Ia yang didakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SD dijatuhi vonis hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Tewa didampingi hakim anggota Frans Kornelis dan Horas Cairo Purba. Terdakwa Asman dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Katarina Selina Putri Jimut alias Putri (10).
Terdakwa Asman dinyatakan melanggar pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ’’Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Haris Tewa dalam amar putusannya, Senin (22/3).
Sebagai pengingat, Putri, bocah 10 tahun yang masih duduk di kelas tiga SD itu ditemukan sudah tak bernyawa di kos-kosan orang tuanya di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Saat ditemukan korban dalam keadaan tergantung di tali jemuran. Sementara kaki korban menyentuh lantai.
Adik korban melihat semua peristiwa yang dialami kakaknya. Saat itu adik korban sedang tidur bersama korban di atas kasur dan terbangun karena mendengar suara yang menggangu tidurnya. Saat bangun, dia melihat kakaknya sedang diperkosa oleh Asman.
Setelah diperkosa, Asman mengambil bantal dan menyekap korban hingga meninggal. Selain itu, adik korban juga melihat proses kakaknya digantung oleh Asman. Karena takut, adiknya menangis setelah tersangka meninggalkan kamar kos. (izl)