Dompu, katada.id – Wanita diduga bandar sabu inisial Nila Putri warga Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu melayangkan gugatan praperadilan. Ia tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Nila Putri menggugat Kasat Narkoba Polres Dompu, Kapolres Dompu, Irwasda Polda NTB, dan Kapolda NTB. Gugatan Nila Putri terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Dpu. Sidang perdana diagendakan Senin (21/3/2022).
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Nila Putri. Ia menegaskan, upaya penangkapan hingga penetapan Nila Putri sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Wanita Diduga Bandar Sabu di Dompu Ditangkap Polisi
“(Praperadilan) itu haknya dia. Yang jelas, kami siap menghadapinya,” tegasnya, Rabu (9/3).
Sebagai informasi, Tim Satuan Narkoba Polres Dompu menggerebek rumah Nila Putri sekitar pukul 13.30 Wita di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu, Jumat (18/2/2022).
Dari rumah Nila Putri, polisi mengamankan plastik kresek berisi dua poket besar sabu dengan berat 1,56 gram, satu bundel klip transparan, dua tabung kaca, sekop pipet, kartu ATM, KTP, kartu vaksin dan HP.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI di Dompu
Saat itu, Nila Putri tidak langsung diamankan. Karena ia dalam keadaan sakit.
Kepada polisi, Nila Putri saat itu berjanji akan menyerahkan diri ke Polres Dompu. Setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kunjung menyerahkan diri. Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa Nila Putri di rumahnya, Selasa (22/2/2022). (aw)