Katada

Tak Terima Terdakwa Korupsi Rp 36 Miliar Jadi Tahanan Kota, Kejati NTB Tempuh Jalur Hukum Ini

Terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi Lombok Timur Po Suwandi kini sudah menjadi tahanan kota.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menempuh upaya hukum kasasi atas hukuman terdakwa Po Suwandi dalam perkara korupsi izin penambangan pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) tanpa RKAB yang merugikan negara sebesar Rp 36,4 miliar.

“Pasti kami lakukan upaya hukum kasasi, karena ada pertimbangan yang tidak menjadi acuan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,” tegas Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu (13/3).

Ia menerangkan, upaya hukum lanjutan dilakukan berkaitan dengan pertimbangan dari majelis hakim yang dianggap belum sesuai. Salah satunya terkait status tahanan kota yang tetap dipertahankan oleh majelis hakim tingkat banding.

“Di tuntutan kita, sudah meminta kepada majelis, baik pengadilan tingkat pertama dan banding agar terdakwa bisa ditahan di lapas,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan atas vonis tersebut secara resmi. Jika sudah ada, pihaknya akan segera melakukan upaya hukum lanjutan demi kepastian terhadap perkara tersebut.

“Kami pastikan akan kasasi, tinggal kita menunggu salinan putusan resminya dari pengadilan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT AMG Po Suwandi tetap menjadi tahanan kota. “Menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berada dalam tahanan kota,” kata Ketua majelis hakim tingkat banding Gede Ariawan membacakan amar putusan banding terdakwa Po Suwandi dalam sidang terbuka untuk umum melalui siaran langsung di kanal YouTube PT NTB, Mataram, Rabu (6/3).

Majelis hakim tingkat banding PT NTB menetapkan hal demikian dengan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Dalam amar putusan banding nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR, majelis hakim tingkat banding juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Po Suwandi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumya, Pengadilan Tipikor pada PN Mataram menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti terhadap terdakwa Po Suwandi. (ain)

Exit mobile version