Katada

Tamu Gak Ada Akhlak, Ditinggal Mandi, Pria di Bima Embat HP Tuan Rumah

Pelaku AA dan penadah HP curian A diamankan di Polres Bima Kota, Sabtu (19/11/2022).

Kota Bima, katada.id  – Pria asal Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial AA (49) digelandang ke Polres Bima Kota, Sabtu (19/11/2022). Ia ditangkap tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota karena mencuri handphone (HP).

Pelaku AA menggondol HP milik Ali Mahdi, warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima, 12 November 2022 lalu. Awalnya, ia datang bertamu ke rumah korban.

Saat itu, pelaku ditinggal mandi oleh korban. Rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil HP korban yang ditaruh di atas meja.

Baca Juga: Kejati NTB Mulai Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan 45 DPRD Bima

Setelah itu, pelaku langsung kabur. Sadar HP hilang, korban melapor ke Polres Bima Kota. “Berdasar keterangan korban, anggota mengantongi identitas pelaku,” terang Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Minggu (20/11/2022).

Tim Puma yang dipimpin Katim Aipda Hero Suharjo menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah 8 hari diburu, pelaku akhirnya ditangkap.

Baca Juga: Enam Proyek Diselidiki Polda NTB, Pemkot Bima: Hasil Audit APIP dan BPK Tidak Ada Masalah

Tidak hanya AA, anggota juga mengamankan penadah HP curian inisial A (49). ”Keduanya saat ini sudah ditahan di polres,” tandasnya. (ain)

Baca Juga: Mantan Kepala Dinsos Bima Andi Sirajudin Cs Kini Dibui di Lapas Mataram

Exit mobile version