Lombok Barat, katada.id –Tujuh warga pemilik lahan di Desa Telaga Waru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), harus bergegas mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Lahan seluas 4.100 \text{ meter persegi} milik mereka diduga menjadi sasaran penyerobotan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dugaan kuat penyerobotan tersebut mencuat setelah tiba-tiba terpasang sebuah spanduk pengumuman berlogo BPN Lombok Barat di atas lahan mereka. Spanduk berwarna dasar putih itu secara eksplisit menyebut bahwa objek tanah tersebut “sedang dimohonkan sertifikat hak milik” atas nama pemohon bernama Adnan, dengan luas tercantum 4.100 \text{ m}^2.
Salah seorang perwakilan pemilik lahan, Mahnep, mengaku terkejut dengan kemunculan spanduk itu. “Kami kaget. Tiba-tiba ada spanduk pengumuman dengan logo BPN di atas lahan kami sendiri,” ungkap Mahnep, Rabu (3/12).
Mahnep menuturkan, ia menerima informasi bahwa spanduk tersebut dipasang oleh enam orang di tembok pembatas tanah mereka. Mirisnya, salah satu dari pemasang spanduk itu diduga kuat merupakan oknum pegawai BPN Lombok Barat, dan aksi tersebut terekam jelas oleh perangkat CCTV di lokasi.
Sudah Punya Sertifikat Resmi
Warga Telaga Waru tak tinggal diam. Mereka langsung bergerak cepat. Pada 1 Desember 2025 lalu, tujuh pemilik lahan yang diwakili Mahnep dan Muslehudin, mendatangi Kantor BPN Lombok Barat. Mereka mengajukan surat resmi pencegahan pensertifikatan.
Surat yang diterima petugas BPN Lobar, Hidayatul, itu diberi perihal tegas: Pencegahan Pensertifikatan di Atas Obyek yang Sudah Memiliki Sertifikat.
Dalam surat tersebut, warga menegaskan bahwa lahan yang dimaksud telah mengantongi Sertifikat Hak Milik resmi dengan nomor NIB: 23.01.00001043.0. Sertifikat tersebut tercatat sah atas nama tujuh warga, yakni Mahnep binti Saba’i, Mahdan bin Sukasih, Muslehudin S. bin Sukasih, Ramli bin Sukasih, Abran bin Sukasih, Sapoan Hakim bin Sukasih, dan Syamsul Hakim bin Sukasih.
“Kami sudah punya alas hak. Sertifikat itu terbit atas nama kami bertujuh. Jangan sampai ada sertifikat terbit di atas sertifikat milik orang lain,” tegas Mahnep.
Pihak warga secara resmi meminta BPN Lombok Barat untuk segera menghentikan proses permohonan sertifikat yang diajukan oleh pihak Adnan. “Kami sudah laporkan ke BPN agar tidak menindaklanjuti permohonan penerbitan sertifikat di atas lahan kami,” tambahnya.
Langkah pencegahan ini ditempuh sejak dini untuk mengantisipasi sengketa administratif yang berpotensi meluas menjadi masalah hukum. “Jangan sampai terjadi sertifikat ganda. Itu yang kami cegah sejak awal,” tandasnya.
Sementara itu, pihak BPN Lombok Barat hingga berita ini diturunkan masih dalam upaya konfirmasi mengenai pemasangan spanduk pengumuman tersebut. (*)













