Tangan Bengkak dan Bernanah Usai Disuntik, Pasien Kanker Payudara Somasi RSUP NTB

0
Gedung IGD Trauma Center NTB Gemilang RSUP NTB. (Foto: Lombok Post)

Mataram, katada.id – Pasien penderita kanker payudara asal Plampang, Kabupaten Sumbawa, Mastampawan mengajukan somasi kepada pihak Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB). Somasi terkait dugaan malapraktik dalam proses perawatan medis.

Somasi dilayangkan Abdul Hanan, kuasa hukum Mastampawan, Kamis (20/6). Dalam somasinya, Hanan meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban pihak RSUP NTB atas tindakan medis yang mengakibatkan tangan kiri kliennya mengalami pembengkakan dan bernanah.

“Keluarga pasien sebelumnya sempat meminta penjelasan pihak rumah sakit pada 10 Juni 2024 mengenai penyebab pembengkakan dan bernanah pada tangan kiri Mastampawan,” ungkap Hanan kepada wartawan, Kamis (20/6).

Ia menuturkan bahwa pihak keluarga melihat pembengkakan dan bernanah pada tangan kiri Mastampawan ini setelah perawat menyuntik cairan ke tangan kiri pasien. Reaksi itu muncul kurang dari satu hari setelah adanya penyuntikan. “Makanya ditanya cairan apa yang disuntik sampai reaksinya seperti itu?,” tanya Hanan.

Pihak keluarga sudah bertemu dengan dr. Ramses Indriawan yang menangani pengobatan Mastampawan, tepat dua hari setelah reaksi muncul pada tanggal 12 Juni 2024.

“Itu pas kunjungan pasien, dr. Ramses memeriksa kesehatan klien kami, tetapi dari pertemuan itu pihak keluarga tidak dapat penjelasan secara medis kenapa pembengkakan dan bernanah itu bisa terjadi pada klien kami,” kata dia.

Karena tak mendapatkan tanggapan positif, pihak keluarga menunjuk Hanan sebagai kuasa hukum untuk mengajukan somasi kepada pihak RSUP NTB.

“Surat somasi kami layangkan hari ini dan langsung ditujukan kepada Direktur Utama RSUP NTB,” kata Hanan.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum memberikan batas waktu hingga tiga hari kepada pihak RSUP NTB untuk memberikan tanggapan dalam bentuk pertanggungjawaban atas reaksi penyuntikan cairan pada tangan kiri Mastampawan.

“Kalau dalam waktu tiga hari terhitung sejak somasi ini kami layangkan tidak ada itikad baik dari pihak RSUP NTB, kami akan mengupayakan penyelesaian permasalahan ini melalui proses hukum,” ujarnya.

Menurut Hanan, dugaan perbuatan malapraktik ini dapat merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP dan Pasal 361 KUHP juncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara, Dirut RSUP NTB Lalu Herman Mahaputra dikonfirmasi belum merespon. Pesan singkat yang dikirim katada.id belum dijawab. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here