Mataram, katada.id – Penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan, Lombok Timur-Poto Tano, Sumbawa Barat akan diberlakukan awal Maret 2022.
Dinas Perhubungan (Dishub) NTB bersama ASDP dan jajaran Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Kepala Dishub NTB, H Lalu Moh Faozal mengatakan, pemberlakukan penyesuaian tarif Kayangan-Poto Tano ini sesuai Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 550-72 Tahun 2022 dan Keputusan Direksi PT ASDP IF Persero Nomor KD.46/OP.404/ASDP-2022.
“SK tentang penyesuaian tarif ini sudah ditandatangani pak Gubernur kemarin, dan saat ini kita mulai sosialisasikan untuk mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 nanti,” kata Faozal, dalam jumpa pers, Jumat (25/2/2022) di Mataram.
Faozal menjelaskan, penyesuaian tarif sudah dilakukan melalui beberapa tahapan dan kajian yang melibatkan seluruh stakeholder, seperti ASDP, Gapasdap, Organda, Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK), dan akademisi.
“Penyesuaian tarif ini akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya standar pelayanan di penyeberangan Kayangan-Poto Tano pun terus ditingkatkan untuk kenyamanan pengguna jasa,” katanya.
Ketua Gapasdap Kayangan-Poto Tano, Iskandar Putra menjelaskan, penyesuaian tarif ini sebelumnya diusulkan Gapasdap kepada Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan. Hal ini dilakukan karena lintasan Kayangan-Poto Tano merupakan satu-satunya penyeberangan yang belum melakukan penyesuaian tarif sejak 5 tahun lalu.
Ia mengapresiasi Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah yang sudah menerbitkan SK penyesuaian tarif tersebut. “Sesuai harapan kami memang penyesuaian tarif ini dibutuhkan, karena biaya operasional kapal yang terus meningkat sementara tarif sudah lima tahun belum disesuaikan. Kami menyambut baik,” katanya.
Menurut Iskandar, jajaran Gapasdap Kayangan-Poto Tano juga sudah berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan kapal penyeberangan. Baik dari aspek kenyamanan, keselamatan, dan juga aspek kebersihan.
“Tentu pelayanan kapal akan terus ditingkatkan juga. Saat ini kapal-kapal pun fasilitasnya sudah sangat baik. Ini komitmen kami untuk memberi kenyamanan,” jelasnya.
Iskandar menambahkan, sosialisasi penyesuaian tarif ini pun sudah mulai dilakukan hingga saatnya diberlakukan pada 1 Maret mendatang.
GM ASDP Kayangan, Ahmad Faizal mengatakan, peningkatan pelayanan di pelabuhan Kayangan dan Poto Tano akan terus dilakukan seiring penyesuaian tarif diberlakukan. Saat ini pihak ASDP tengah mendesain pembenahan fasilitas pelabuhan yang akan dimulai pada Maret nanti. “Pelabuhan Kayangan akan kita perindah, fasilitas ruang tunggu penunmpang akan dibenahi lebih modern,” ujarnya.
Selain itu, kawasan pelabuhan juga akan dilengkapi dengan area khusus UMKM, sehingga para pedangang di kawasan pelabuhan bisa lebih tertata dan nyaman.
Menurut Faizal, manajemen ASDP sangan peduli dengan pengembangan pelabuhan di Lombok, NTB. Apalagi NTB saat ini menjadi salah satu destinasi wisata nasional dan bertaraf internasional.
“Event-event internasional dan posisi NTB sebagai destinasi wisata unggulan, sehingga pelabuhan sebagai fasilitas pendukung konektivitas menjadi ujung tombak. ASDP sangat peduli dengan hal ini,” kata Faizal.
Sementara itu, Ketua DPD Organda NTB H Junaidi Kasum mengatakan, jajaran Organda NTB juga menerima keputusan penyesuaian tarif Kayangan-Poto Tano. “Setelah tahapan-tahapan sudah dilakukan mulai dari peninjauan pelabuhan, perbandingan dengan pelabuhan lain, dan menghadirkan akademisi, maka Organda menyepakati itu. Apalagi setelah SK ditandatangani Gubernur NTB, tentunya Organda juga menerima penyesuaian tarif itu,” kata Junaidi Kasum.
Poin terpenting, menurut dia, adalah komitmen peningkatan pelayanan penyebarangan harus dilakukan terus menerus, bersamaan dengan pemberlakukan penyesuaian tarif.
Ini Rincian Tarif Penyeberangan Poto Tano-KayanganÂ
Pada SK penyesuaian tarif tersebut diatur besaran tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano. Untuk penumpang dewasa tarif lama Rp17.000 naik menjadi Rp18.800, bayi 9-2 tahun tarif lama Rp9.000 tarif baru Rp5.400.
Sepeda tarif lama Rp26.000, tarif baru Rp30.000; Sepeda motor di bawah 500 cc tarif lama Rp55.000, tarif baru Rp68.100; Sepeda motor di atas 500 cc tarif lama Rp88.000, tarif baru Rp110.810;
Kendaraan penumpang sampai 5 m, tarif lama Rp465.000, tarif baru Rp505.700; Pick up sampai 5 m, tarif lama Rp440.00, tarif baru Rp471.800. Bus sedang sampai 7 m, tarif lama Rp715.000, tarif baru Rp792.800.
Truk sedang sampai 7 m tarif lama Rp655.000, tarif baru Rp709.600; Bus besar sampai 10 m Rp1.145.000, tarif baru Rp.1.177.400; Truk besar sampai 10 m, tarif lama Rp1.015.000, tarif baru Rp1078.600; Truk tronton 10-12 m, tarif lama Rp1.680.000, tarif baru Rp1.758.600.
Truk tronton 12-16 m, tarif lama Rp1.890.000, tarif baru Rp.1.945.600; Truk tronton 16 m, tarif lama Rp1.975.000, tarif baru Rp2.004.600. (rif)