Katada

Tebang Pohon di Kawasan Hutan Toffo Rompu, Petani di Bima Ditangkap Polhut NTB

Dompu, katada.id – Polisi Kehutanan NTB mengamankan IBM alias Guru Ba’i.Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Ia diduga melakukan perambahan liar di dalam kawasan Hutan Toffo Rompu, Kabupaten Bima.

Kasi Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB  Astan Wirya menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan giat patroli rutin personel gabungan dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga, TNI dan Polri.

Dari hasil giatnya ditemukan IBM yang sedang melakukan aktivitas penebangan atau perambahan hutan dan pembakaran pohon.

’’Yang bersangkutan, ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana kehutanan,’’ terangnya.

Barang bukti yang diamankan yakni mesin chainsaw, parang, bensin dalam jerigen, kayu bekas tebangan, dan patung bekas bakar.

Astan memastikan kasus dugaan perambahan liar di dalam kawasan register tanah kehutanan (RTK) 65 ini sudah berada di bawah penanganan penyidik PNS (PPNS) DLHK NTB. “Saat ini sedang proses pemeriksaan saksi-saksi serta pelaku,” ucap dia.

Saat ini, IBM yang ditangkap Sabtu (11/9) siang itu, kini telah ditahan di Rutan Polda NTB. Ia dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 12 UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 78 dan atau Pasal 50 UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan seperti tertera pada Pasal 36 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Astan. (izl)

Exit mobile version