Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Tegap Bawa Map PT GNE ke Kejati NTB, Eva Dewiyani Diperiksa soal Dua Kasus Korupsi BUMD

×

Tegap Bawa Map PT GNE ke Kejati NTB, Eva Dewiyani Diperiksa soal Dua Kasus Korupsi BUMD

Sebarkan artikel ini
Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani usai diperiksa di Kejati NTB, Rabu (23/7).

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset di PT Gerbang NTB Emas (GNE). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani.

Eva mendatangi kantor Kejati NTB pada Rabu (23/7) siang. Mantan Kepala Bappenda terlihat mengenakan baju putih dan menenteng map bertuliskan “PT GNE”.

Example 300x600

Eva masuk melalui pintu layanan PTSP dan langsung menuju ruang pidana khusus (Pidsus).

“Iya, saya diperiksa soal GNE,” kata Eva singkat usai pemeriksaan.

Eva mengaku diperiksa terkait perannya saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB. Saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Eva memilih irit bicara.

“Saya belum tahu, tanya ke penyidik saja,” ujarnya sambil meninggalkan gedung Kejati NTB.

Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani usai diperiksa di Kejati NTB, Rabu (23/7).

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pemeriksaan Eva. Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua kasus dugaan korupsi yang kini tengah diselidiki penyidik Pidsus Kejati NTB. “Iya, diperiksa sebagai saksi,” kata Efrien.

Efrien menjelaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun nilai pasti kerugian negara. “Masih proses. Tersangka belum ada, kerugian juga belum. Masih memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Ada dua perkara yang sedang disidik di tubuh PT GNE. Pertama, terkait kerja sama antara PT GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih untuk kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kasus ini sudah menyeret sekitar 20 saksi, mulai dari pejabat Pemprov NTB, Pemkab Lombok Utara, hingga pengurus PT GNE dan PT BAL.

Dalam pengumpulan bukti, penyidik juga meminta pendapat ahli dari Perpamsi dan melakukan audit kerugian negara bekerja sama dengan BPKP NTB.

Kasus kedua menyangkut pengelolaan keuangan dan aset PT GNE yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah. Beberapa lini usaha PT GNE disinyalir bermasalah, salah satunya proyek perumahan Villa Emas di Lombok Barat.

Hingga kini, kedua kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kejati NTB. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *