Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Tegas! Pemprov NTB Menolak Gegabah Terbitkan IPR

×

Tegas! Pemprov NTB Menolak Gegabah Terbitkan IPR

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan tidak akan gegabah dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sikap kehati-hatian ini disampaikan menyusul hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan Pemprov NTB menghargai langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu merupakan hak warga negara dan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” ujanya.

Ia menegaskan, kehati-hatian Pemprov NTB bukan dimaksudkan untuk menahan atau mempersulit penerbitan izin, melainkan memastikan seluruh proses penerbitan IPR berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberlanjutan.

Saat ini, Pemprov NTB belum menerbitkan IPR untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project).

Menurut pria yang akrab disapa Aka ini, langkah tersebut dilakukan sebagai uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

“IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin bertindak gegabah atau ugal-ugalan,” tegasnya.

Pemprov NTB, lanjut Aka, belajar dari pengalaman masa lalu ketika pengelolaan pertambangan dan kawasan hutan yang tidak tertata dengan baik memicu berbagai bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, di sejumlah wilayah NTB.

Peningkatan intensitas hujan di kawasan dengan tata kelola yang buruk dinilai memperbesar risiko bencana. Oleh karena itu, Pemprov NTB memilih bersikap ekstra hati-hati agar kebijakan yang diambil saat ini tidak meninggalkan persoalan lingkungan dan sosial di masa depan.

“Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa berlangsung lama. Pemerintah tidak ingin meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” ujarnya.

Untuk itu, Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproses permohonan IPR secara selektif dan berbasis kelengkapan dokumen.

Dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang menjadi perhatian utama. Tanpa adanya jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan konflik sosial.

Selain aspek teknis, Pemprov NTB juga tengah merampungkan dua peraturan daerah (Perda) sebagai dasar tata kelola pertambangan rakyat, yakni Perda retribusi pertambangan dan Perda tata kelola WPR/IPR.

“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa regulasi yang kuat, izin justru rawan disalahgunakan,” jelasnya.

Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, WPR dan IPR tidak boleh dipahami sebagai bentuk legalisasi tambang ilegal.

IPR diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi dirasakan warga sekitar, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” pungkas Aka. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *