Katada

Temuan BPK, Dua Hotel di Lombok Utara Menunggak Pajak Rp 2,2 Miliar

Kepala Bapenda Lombok Utara Ainal Yakin. (Istimewa)

Lombok Utara, katada.id – Dua hotel di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggak pajak miliaran rupiah tahun 2023. Dua wajib pajak tersebut yakni hotel LVA dan GLS.

Dua hotel tersebut belum membayar pajak hotel dan Restoran serta denda keterlambatan pembayaran Rp 2.200.867.507.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB atas laporan omzet tahun 2023, pendapatan hotel LVS sebesar Rp 7.412.663.005. Sedangkan hotel GLS Rp 2.632.066.816.

Dijabarkan juga pendapatan restoran hotel LVA sebesar Rp 4.928.553.325 dan restoran hotel GLS Rp 5.605.498.332.

Sementara, jumlah pajak yang belum dibayar  hotel LVA sebesar Rp 1.234.121.633 dan hotel GLS Rp 648.826.276. Denda pajak hotel LVA Rp 124.966.543 dan hotel GLS Rp 31.780.407. Sedangkan denda pajak restoran hotel LVA Rp 84.815.284 dan hotel GLS Rp 76.357.362.

Sehingga, jumlah pajak dan denda hotel LVA sebesar Rp 1.443.903.460 dan hotel GLS Rp 756.964.046. Total pajak yang belum dibayar dua hotel tersebut Rp 2.200.867.507.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Utara Ainal Yakin menerangkan bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. ’’Dua hotel ini sanggup mencicil sampai Desember tahun 2024 ini. Sudah membuat surat pernyataan kesanggupan mencicil,’’ ungkapnya dihubungi katada.id, Minggu (21/7). (ain)

Exit mobile version