Temuan BPK, Pengadaan Lahan Pemkab Bima Rp 686 Juta Diduga Bermasalah, 7 Titik Tak Diketahui Lokasinya

0
Ilustrasi. (Istimewa)

Bima, katada.id – Pengadaan lahan Pemkab Bima seluas 3.371 meter persegi tahun 2022 dan 2023 diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB)  menemukan aset tanah Pemkab Bima yang tidak diketahui lokasinya.

Terungkapnya pengadaan lahan diduga bermasalah ini dari pemeriksaan atas kartu inventaris barang (KIB) pada seluruh SKPD. Hasilnya, diketahui terdapat tujuh titik bidang tanah dengan total luas 3.371 meter persegi senilai Rp 686.842.000,00 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bima belum mencantumkan letak atau alamat lokasi bidang tanah berada.

BPK telah mengonfirmasi kepada Dinas Perkim dan Bidang Aset BPKAD mengenai aset-aset tersebut. “Diketahui bahwa pengurus barang SKPD kurang cermat dan selama ini belum melengkapi informasi aset ke KIB,” ungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemda Bima tahun 2023.

Adapun rincian aset yang belum diketahui lokasinya, yakni tanah bangunan balai sidang/pertemuan untuk pembangunan Paruga Toi Desa Punti, Kecamatan Soromandi. Tanah seluas 1.177 meter persegi diperoleh 31 Desember 2022 senilai Rp 200.700.000.

Tanah untuk jalan Desa Padolo Kecamatan Palibelo seluas 113 meter persegi. Tanah yang diperoleh 31 Desember 2022 ini senilai Rp 28.250.000.

Tanah untuk bangunan air irigasi sumur bor Desa Rasabou, Kecamatan Bolo seluas 147 meter persegi. Tanah yang diperoleh 31 Desember 2022 senilai Rp 36.750.000.

Tanah untuk jalan kabupaten jalan Sangia – Bugis, Kecamatan Sape seluas 991 meter persegi senilai Rp 400.470.000 yang diperoleh 31 Desember 2022.

Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu seluas 167 meter persegi senilai Rp 3.472.000 yang diperoleh 9 September 2022.

Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu seluas 340 meter persegi senilai Rp 7.200.000 yang diperoleh 9 September 2022.

Terakhir, Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu seluas 436 meter persegi senilai Rp 10 juta yang diperoleh 9 September 2022.

Sementara, pihak Dinas Perkim Bima masih dalam upaya konfirmasi mengenai pengadaan lahan tersebut. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here