Temuan BPK, Pengadaan Sarung Pokir DPRD Lotim Rp 8,4 Miliar Tidak Tepat Sasaran

0
Pengadaan sarung yang berasal dari dana pokir atau aspirasi DPRD Lotim menjadi temuan BPK. (Dok DPRD Lotim)

Lombok Timur, katada.id – Pengadaan sarung di Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Timur (Lotim) tahun 2023 diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya penyaluran tidak tepat sasaran.

Temuan ini terungkap dari hasil pemeriksaan dokumen atas realisasi pengadaan sarung yang berasal dari aspirasi/pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lotim.

Pada tahun 2023 terdapat realisasi belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atas kegiatan rehabilitasi sosial dasar disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial. Yakni pengadaan sarung sejumlah 84.950 buah sarung senilai Rp 8,4 miliar.

Dinsos selaku pelaksana kegiatan menetapkan 40 kelompok penerima bantuan. Namun hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa dari 40 kelompok hanya 36 kelompok yang membuat proposal permohonan bantuan. Dokumen proposal tersebut tidak dilengkapi dengan data nama dan alamat calon penerima bantuan.

Dari hasil permintaan keterangan Kepala Dinas Sosial dan PPK, diketahui tidak terdapat evaluasi kelayakan atas proposal permohonan bantuan sarung. Proses penetapan kelompok penerima bantuan tidak didasarkan atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau acuan data lainnya terkait masyarakat miskin dan berada pada risiko sosial.

Dinsos juga tidak membentuk tim teknis untuk melakukan evaluasi dari tahap perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan kegiatan. Kelompok yang ditetapkan dalam SK diusulkan oleh anggota DPRD ke Dinsos sesuai dengan konstituennya masing-masing.

Tidak Tepat Sasaran

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap lima kelompok penerima menunjukkan bahwa kelompok yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan bukan merupakan penerima bantuan, melainkan sebagai kelompok yang mendistribusikan ke masyarakat penerima.

Atas pendistribusian bantuan sarung tersebut, pencatatan data penerima bantuan tidak dilakukan secara lengkap by name by address. PPK Dinsos tidak memverifikasi hingga pendistribusian ke masyarakat penerima. Proses penyerahan bantuan sarung dari kelompok ke masyarakat penerima sepenuhnya dilakukan oleh kelompok bersama anggota DPRD pengusul bantuan.

Hasil konfirmasi BPK kepada masyarakat penerima menunjukkan pendistribusian bantuan sarung tidak spesifik kepada masyarakat yang berada pada risiko sosial. Tetapi merata kepada masyarakat yang berada pada daerah pemilihan atau konstituen masing-masing anggota DPRD yang mengajukan usulan bantuan.

Berdasarkan hasil penelaahan dokumen pertanggungjawaban 40 kelompok, hanya sembilan yang telah menyetorkan laporan pertanggungjawaban pendistribusian sarung terkait penyerahan bantuan sarung kepada masyarakat. Laporan pertanggungjawaban yang telah diserahkan kepada Dinsos tidak didukung dengan data penerima yang lengkap.

Dari sembilan laporan pertanggungjawaban kelompok tersebut, hanya dua kelompok yang dilengkapi dengan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan. Sehingga masih terdapat 31 kelompok yang belum menyerahkan laporan penggunaan belanja bantuan sosial.

Selain itu, Dinsos juga belum melakukan upaya untuk meminta laporan penggunaan belanja bantuan sosial kepada kelompok yang belum menyampaikan.

Karena itu, BPK merekomendasikan Pj. Bupati Lombok Timur agar menginstruksikan Kepala Dinsos untuk ke depannya menetapkan dan menjalankan standar operasional prosedur terkait langkah-langkah verifikasi dan evaluasi proposal sesuai data masyarakat miskin atau masyarakat yang memiliki risiko sosial lainnya.

Selain itu, memberikan sanksi kepada kelompok masyarakat yang tidak menyampaikan pertanggungjawaban dan pelaporan atas barang yang telah diserahkan. Terakhir, memerintahkan anggota DPRD yang mengusulkan kelompok penerima bantuan barang yang diserahkan kepada masyarakat untuk mempertanggungjawabkan kelengkapan bukti pertanggungjawaban masing-masing kelompok yang telah diusulkan.

Kepala Dinsos Lotim Suroto menerangkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pihaknya juga sudah mengingat dan menyurati kelompok-kelompok agar melengkapi dokumen pertanggungjawaban.

“Kami juga sudah didatangi langsung kelompok. Sudah ada sebagian yang kirim laporan pertanggungjawaban, ada juga,” ujarnya dihubungi katada.id, Jumat (28/6).

Belajar dari pengalaman tahun lalu, Suroto mengatakan bahwa penyaluran bantuan sosial akan diperketat. Bahkan, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum untuk mendampingi.

“Kita kasih peringatan kepada kelompok, habis terima bantuan harus menyampaikan laporan. Makanya tahun ini perketat dan ada pendampingan APH,” ungkap Suroto. (kom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here