Katada

Temuan BPK terhadap Dua Proyek RSUP NTB Rp1,4 Miliar Sudah Dilunasi

Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim.

Mataram, katada.id – Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB Rp1,427 miliar terhadap pembangunan IGD terpadu serta gedung IGD Covid dan Trauma Center RSUP NTB telah dilunasi.

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan, pihak RSUP NTB telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Rekanan juga telah mengembalikan kekurangan volume sesuai nilai temuan BPK ke kas daerah. ”Sudah lunas,” tegasnya dihubungi katada.id, Kamis (8/6).

Sementara, Direktur RSUP NTB Lalu Herman Mahaputra mengklaim temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut telah diselesaikan rekanan PT DIU. “Sudah beres. Diselesaikan oleh pihak terkait/rekanan,” katanya.

Sebelumnya, dalam hasil audit BPK NTB menyebutkan, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,427 miliar di dua proyek RSUP NTB.

Untuk kedua pembangunan tersebut, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran yang diperoleh dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). RSUP NTB mendapat anggaran Rp 358.750.000.000 di tahun 2022. Dengan rinciannya, Rp 260.167.000.000 untuk proyek IGD terpadu dan Rp 77.228.670.000 untuk pembangunan gedung IGD covid dan trauma center.

Dua proyek ini dikerjakan PT Damai Indah Utama (DIU), yang diketahui rekanan langganan untuk beberapa proyek fisik di RSUP NTB. Pada proyek IGD terpadu, PT DIU bersama PT PP melalui skema kerja sama operasi (KSO). Adapun proyek IGD covid, PT DIU menjadi rekanan tunggal yang menggarap proyek tersebut.

Dari hasil audit, BPK NTB menemukan kekurangan volume Rp 710.125.000 pada proyek IGD terpadu. Selain itu, ditemukan pula pada item pekerjaan railing void lantai 2, 3, 4, 5, dan 6 yang belum sesuai spesifikasi.

Kekurangan volume tersebut terdapat pada hospital plint dari lantai 1 hingga lantai 8. Dinding partisi pada lantai 7 dan 8 yang masuk dalam klaim pembayaran, namun tidak dikerjakan rekanan. Kemudian, pondasi dalam gedung IGD terpadu.

BPK juga menemukan kekurangan volume pada proyek pembangunan lanjutan gedung IGD covid dan trauma center senilai Rp 708.616.000 dari nilai kontrak sebesar Rp 77,77 miliar. Proyek ini mulai dilaksanakan pada 22 Juni 2022, selama 192 hari kalender, hingga 28 Desember 2022. Ada dua kali adendum selama rentang waktu tersebut, yakni pada 7 Oktober 2022 dan 19 Desember 2022.

Kekurangan volume pada proyek ini ditemukan mulai dari pekerjaan persiapan, pekerjaan arsitektur, pekerjaan elektrikal, pekerjaan finishing arsitektur, pekerjaan mekanikal, dan pekerjaan elektronik. Selain itu, pekerjaan pada site development, utilitas dan bangunan penunjang.

Terhadap kekurangan volume pekerjaan ini, BPK menyebut terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 1,44 miliar. Dalam rekomendasinya, BPK meminta rekanan untuk mengembalikan potensi kerugian keuangan tersebut ke kas daerah. (ain)

Exit mobile version