Katada

Tepis Dugaan Permainan Uang Seleksi PPPK, Kepala BKD Bima: Kami Tidak Pernah Masuk di Ranah Itu!

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Agus Salim.

Bima, katada.id –  Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan (BKD dan Diklat Diklat) Kabupaten Bima membantah adanya permainan uang dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

”Belajar dari persoalan ASN yang terkait korupsi. Dari itu, hanya orang bodoh kalau mau bermain-main terkait hal itu, sehingga kita terjerat persoalan hukum. Sekali lagi insyaAllah BKD tidak pernah masuk di ranah itu,” bantah Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Agus Salim dikonfirmasi katada.id, Minggu (13/11/2022).

Ia menerangkan, dalam dalam ketentuan Permenpan Nomor 20 Tahun 2022 dan Kepmendikbud, bahwa semua yang lulus passing grade di tahun 2021, baik passing grade 1 (P1), passing grade 2 (P2), dan passing grade 3 (P3) semuanya masuk dalam kategori prioritas 1 (P1). ”Untuk Bima, jumlah yang masuk dalam P1 adalah sebanyak 1.544 orang,” katanya.

Agus mengaku, pemerintah daerah sudah berusaha mengusulkan jumlah tersebut. Namun yang ditetapkan sebanyak 373 orang untuk formasi guru. Itu dikarenakan atas pertimbangan kemampuan keuangan daerah yang terbatas untuk pembayaran gaji dan lainnya. ”Artinya masih tersisa 1.171 orang yang belum bisa diangkat menjadi PPPK,” terangnya

Khusus untuk formasi guru, jelas Agus, pemerintah daerah hanya mengusulkan jumlah formasinya saja. Untuk lokasi formasi dan jabatan guru semua ditentukan oleh pusat berdasarkan data Dapodik sekolah masing-masing. ”Jadi, untuk jabatan dan penempatan guru semua kewenangan pusat,” ujarnya.

Terkait siapa yang mengisi formasi dan tidak, lanjut dia, hal itu semua kewenangan pusat. Tetapi jika merasa keberatan, mereka bisa melakukan sanggah sesuai jadwal yang ditetapkan melalui sistem SSCASN. ”Semua pelaksanaan dilakukan secara transparan sesuai aturan yang ada,” klaimnya.

Mengenai kelulusan, Agus mengaku sampai hari ini belum dapatkan secara resmi dari pusat. Hanya saja, para guru ini mengetahui kelulusannya dari akun yang bersangkutan masing-masing. ”Kami tidak bisa membuka akun mereka. Karena mereka sendiri yang memiliki akun itu dan memiliki password sendiri,” ungkap Agus.

Ia juga menjawab juga perihal masalah guru Pendidikan Agama Islam di SDN Teh Kecamatan Soromandi, Siti Sahidah. Menurut Agus, pihaknya sudah menyuruh yang bersangkutan datang ke BKD untuk konsultasi. ”Terkait apa yang didugakan pada kami tersebut, kami suruh datang ke BKD untuk konsultasi. Akan tetapi tidak pernah mau datang. Agar kami juga tahu duduk persoalan yang dimaksud itu,” tegasnya.

Agus kembali menegaskan, kelulusan tenaga PPPK bukan kewenangan BKD dan Diklat Kabupaten Bima. Namun kelulusan ditentukan oleh pusat. ”Lulus apa tidaknya yang bersangkutan bukan kapasitas kami,” tegasnya. (mch)

Exit mobile version