Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Terbukti Korupsi, Bekas Kepala Dikes Dompu Divonis 8 Tahun Penjara

×

Terbukti Korupsi, Bekas Kepala Dikes Dompu Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Dompu Maman saat ditahan jaksa, belum lama ini.

Mataram, katada.id – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Dompu, Nusa Tenggara Barat, Maman dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa menyatakan terdakwa Maman terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa.

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Somanasa dalam amar putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (14/1).

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Somanasa.

Sementara, terdakwa Christin Agustiningsih selalu Direktris CV Nirmala Consultant  divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair dua bulan kurungan. Terdakwa Christin hukum juga membayar uang pengganti sebesar Rp 3.590.500.

Terdakwa Fery selaku Pelaksana dan Pengawas pekerjaan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.146.000.

Sementara terdakwa Beny Basuki selaku Komisaris PT Profilda Sejahtera divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 643 juta subsidair empat tahun.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukuman empat terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa Maman dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan.

Terdakwa Christin dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Terdakwa Benny dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara, Fery dituntut jaksa 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

Dalam kasus ini, perbuatan lima terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 1.359.280.922. Angka tersebut berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan NTB.

Sebagai informasi, kasus pembangunan RS Pratama Manggelewa diusut Polda NTB. Dalam proses penyidikan ditemukan indikasi penyimpangan pada pembangunan gedung. Ada beberapa titik bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Seperti ruang IGD dan kamar pasien.

RS Pratama Manggelewa ini dikerjakan tahun 2017 lalu. Pagu anggaran Rp 17 miliar, yang berasal dari ABPD Dompu. Proyek itu dikerjakan perusahaan Sultana Anugerah asal Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp 15 miliar lebih. (ain)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *