Mataram, katada.id – Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwanul Hubi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Ia terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lalu Ikhwanul Hubi selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistyo didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan Djoko Supriyono dalam amar putusannya, Senin (10/1).
Terdakwa Lalu Ikhwanul Hubi dijatuhi juga dengan membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,136 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp,8,87 miliar.
Sebagai pengingat, kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap dua PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama hasil perhituangan kerugian negaranya sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,92 miliar.
Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Yakni pengembalian pada kas negara oleh PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian oleh PT. WBS sekitar Rp3 miliar. (sm)