Katada

Terbukti korupsi dana desa, mantan Kades Malaju Dompu divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang menyidangkan terdakwa Ahmad.

Mataram, katada.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Malaju, Kabupaten Dompu, Ahmad divonis 1 tahun 6 bulan.

Ia terbukti melakukan korupsi dana desa pada tahun 2016 lalu. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Irlina.

‘’Menjatuhkan pidana Penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Ahmad selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,’’ kata Irlina.

Menetapkan Masa Tahanan  yang telah dijalani  Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ;

Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, menghukum terdakwa Ahmad untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp64.170.000. Dengan ketentuan apabila terdakwa  tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebutdan.

’’Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama  6 bulan,’’ terangnya.

Sebelumnya, hukuman Ahmad lebih rendah dari tuntutan jaksa Radityo. Ahmad dituntut 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp83.170.000 subsider 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ahmad Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Ahmad melakukan korupsi anggaran desa tahun 2016. Saat itu Desa Malaju mendapat gelontoran anggaran Rp1,4 miliar. Dalam pengelolaannya ditemukan kerugian negara Rp200 juta. (one)

Exit mobile version