Mataram, katada.id – Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, Rabu (17/3). Selain hukuman badan, terdakwa Abdurrazak dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
”Menghukum terdakwa Abdurrazak membayar uang pengganti Rp484,26 juta. Apabila tidak mampu membayar setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo dalam amar putusannya.
Baca Juga: Kejari Bima resmi kasasi vonis bebas mantan Kabid Dikdas Dikbudpora Bima
Hakim juga menetapkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp288,314 juta titipan terdakwa Abdurrazak disetor ke kas negara. ”Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,’’ ujarnya.
Selain Abdurrazak, Bendahara UPT Asrama haji Lombok Iffan Jaya Kusuma menjalani sidang pembacaan putusan di hari yang sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim pun memutuskan uang titipan Iffan sebesar Rp123,38 juta disita sebagai pengganti kerugian negara.
Baca Juga: Kenalan di medsos, ketemuan di Lombok, cewek asal Banyuwangi malah dirampok
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 54 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Usai putusannya dibacakan, jaksa penuntut umum Fajar Alamsyah Malo menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Begitu juga dengan kuasa hukum Abdurrazak, Sulado dan penasihat hukum Iffan, Lalu Ahyar Supriadi.
Sebagai informasi,
Pada tahun 2019, UPT Asrama Haji mendapatkan PNBP dari sewa gedung sebesar Rp1,4 miliar. Sementara yang disetorkan ke kas negara hanya Rp996,18 juta. Selisihnya, Rp484,26 juta ternyata sudah dipakai Razak dan Iffan untuk keperluan pribadi dan pelayanan tamu kedinasan.
Baca Juga: Pelaku yang jambret dokter perempuan asal Lombok Tengah ditangkap polisi, ini tampangnya!
Dalam perkara ini, Razak terbukti menggunakan PNBP dari sewa gedung itu untuk kepentingan pribadi dan kepentingan kantor. Padahal, aturannya uang PNBP harus disetor secepatnya kepada negara.
Razak sebagai kuasa pengguna anggaran dan Kepala UPT yang memiliki kewenangan mengelola anggaran. Juga kewenangan menunjuk Iffan sebagai bendahara. Iffan turut serta membantu Razak dalam korupsi uang PNBP tersebut. (rif)